Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui pemadanan data penerima bantuan sosial (bansos) baru kali ini dijalankan pada era kepemimpinan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Kebijakan ini disebut dilakukan agar tak ada salah sasaran dalam pemberian berbagai bantuan dari pemerintah.
Pemadanan ini juga sempat menimbulkan polemik karena sempat ada yang dicoret dari daftar penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kini, Pemprov telah mengembalikan lagi status penerima KJMU untuk kemudian dilakukan survei agar pemegang kartu itu sudah sesuai dengan syarat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengaku, tidak mengetahui apakah pemadanan data ini pernah dilakukan di pemerintahan era kepemimpinan eks Gubernur Anies Baswedan atau tidak.
"(Pemadanan data baru dilakukan) karena pak Heru meminta dilakukan pemadanan data untuk mengefisiensi. Nah kalau sebelumnya saya nggak tahu," ujar Michael di gedung DRPD DKI, Kamis (14/3/2024).
Lebih lanjut, kebijakan ini juga disebutnya bisa mengefisiensi pengeluaran Pemprov DKI. Sebab, penerima yang tak memenuhi syarat tak lagi mendapat bantuan Rp 9 juta tiap semester untuk bantuan biaya pendidikan.
"Kita kan harus terus berkembang dong masa statis jadi harus ada perbaikan. Jadi, kualitas penganggaran kita coba tingkatkan kualitasnya," ungkapnya.
Meski tak mengetahui soal penerima salah sasaran pada periode Anies, ternyata ditemukan ada ratusan penerima KJMU yang sudah tidak memenuhi syarat di tahun 2023 ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo menyebut ada 771 mahasiswa yang dicoret dari penerima KJMU usai pihaknya melakukan pemadanan data. Mereka diketahui sudah pindah keluar kota, keluarga bekerja sebagai ASN atau karyawan perusahaan negara, dan tidak masuk DTKS.
"Ada 771 (penerima KJMU dicoret) yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, data (penerima KJMU) eksisting tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 (orang)," ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Temukan 624 Mahasiswa Tak Layak saat Verifikasi Data Penerima KJMU, Cek NIK Anda!
Untuk selanjutnya, Pemprov DKI akan melakukan survei ke lapangan untuk memastikan lagi dari 18.271 orang itu sudah memenuhi syarat atau belum.
"Akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI