Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui pemadanan data penerima bantuan sosial (bansos) baru kali ini dijalankan pada era kepemimpinan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Kebijakan ini disebut dilakukan agar tak ada salah sasaran dalam pemberian berbagai bantuan dari pemerintah.
Pemadanan ini juga sempat menimbulkan polemik karena sempat ada yang dicoret dari daftar penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kini, Pemprov telah mengembalikan lagi status penerima KJMU untuk kemudian dilakukan survei agar pemegang kartu itu sudah sesuai dengan syarat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengaku, tidak mengetahui apakah pemadanan data ini pernah dilakukan di pemerintahan era kepemimpinan eks Gubernur Anies Baswedan atau tidak.
"(Pemadanan data baru dilakukan) karena pak Heru meminta dilakukan pemadanan data untuk mengefisiensi. Nah kalau sebelumnya saya nggak tahu," ujar Michael di gedung DRPD DKI, Kamis (14/3/2024).
Lebih lanjut, kebijakan ini juga disebutnya bisa mengefisiensi pengeluaran Pemprov DKI. Sebab, penerima yang tak memenuhi syarat tak lagi mendapat bantuan Rp 9 juta tiap semester untuk bantuan biaya pendidikan.
"Kita kan harus terus berkembang dong masa statis jadi harus ada perbaikan. Jadi, kualitas penganggaran kita coba tingkatkan kualitasnya," ungkapnya.
Meski tak mengetahui soal penerima salah sasaran pada periode Anies, ternyata ditemukan ada ratusan penerima KJMU yang sudah tidak memenuhi syarat di tahun 2023 ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo menyebut ada 771 mahasiswa yang dicoret dari penerima KJMU usai pihaknya melakukan pemadanan data. Mereka diketahui sudah pindah keluar kota, keluarga bekerja sebagai ASN atau karyawan perusahaan negara, dan tidak masuk DTKS.
"Ada 771 (penerima KJMU dicoret) yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, data (penerima KJMU) eksisting tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 (orang)," ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Temukan 624 Mahasiswa Tak Layak saat Verifikasi Data Penerima KJMU, Cek NIK Anda!
Untuk selanjutnya, Pemprov DKI akan melakukan survei ke lapangan untuk memastikan lagi dari 18.271 orang itu sudah memenuhi syarat atau belum.
"Akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas