Suara.com - Polisi mengungkap perilaku aneh pada ibu berinisial SNF (26) yang tega membunuh anak kandungnya berinisial AAMS (5) di Bekasi, Jawa Barat. Sejak dua bulan sebelum kejadian, SNF kerap berbicara aneh salah satunya sempat mengaku sebagai nabi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, hal tersebut terungkap usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap suami pelaku, yakni MAS.
“Hasil dari pemeriksaan seperti itu (mengaku sebagai nabi dan anaknya dajjal), itu salah satu keanehan yang juga disampaikan oleh suami pelaku,” kata Firdaus, Jumat (15/3/2024).
Selain itu, SNF juga belakangan diketahui menganggap bahwa AAMS (5) anak yang dibunuhnya dengan pisau dapur sebanyak 20 tusukan sebagai dajjal.
“Ya seperti itu memang (anak yang dibunuh dianggap dajjal),” ujarnya.
Keanehan tersebut yang kemudian diduga melatarbelakangi pembunuhan terhadap korban.
Keanehan SNF juga kembali terlihat usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka. SNF sempat membenturkan dirinya ke dinding sel tahanan pada Sabtu (9/3/2024) malam.
Sehingga, sejak saat itu dan sampai saat ini SNF masih menjalani perawatan psikiater di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
“Keterangan dari dr. Heni (Psikiater RS Bhayangkara) perawatan di sana membutuhkan waktu kurang lebih 2 Minggu,” ucapnya.
Baca Juga: Ingin Ikuti Cara Puasa Ramadhan ala Rasulullah SAW? Nih Simak Bocoran dari Mamah Dedeh
Meski begitu, Firdaus mengatakan proses hukum terhadap tersangka sejauh ini masih terus berjalan.
“Masih proses berlanjut. Sampe saat ini proses hukumnya masih terus berjalan,” tutupnya.
AAMS ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3) siang.
Berdasar hasil pemeriksaan, korban tewas karena tusukan benda tajam. Setidaknya ada 20 luka tusuk yang ditemukan di tubuh korban.
Belakangan Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF yang merupakan ibu kandung korban sebagai tersangka pembunuhan. Dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Firdaus menyebut tersangka SNF diduga mengidap skizofrenia. Hal ini diketahui berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia," kata Firdaus di Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/3).
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Ingin Ikuti Cara Puasa Ramadhan ala Rasulullah SAW? Nih Simak Bocoran dari Mamah Dedeh
-
Brutal! 3 Kelompok Gangster Tawuran di Bekasi, 1 Luka Bacok dan Motor Dirampas
-
Kerap Bicara Aneh, Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sebut Kiamat Sebentar Lagi
-
Kerap Lukai Diri, Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Masih Dirawat Psikiater RS Polri
-
Tak Sengaja Makan dan Minum saat Puasa, Batalkah?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha