Suara.com - Seorang oknum TNI berinisial Serda DAR (25) diduga menganiaya dau warga di Banda Aceh. Kodam Iskandar Muda pun menyampaikan permohonan maaf ke korban akibat peristiwa itu.
Permintaan maaf disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendan) Iskandar Muda, Kolonel Infantri Alim Bahri, melansir Antara, Senin (18/3/2024).
"Saya Kapendam MI meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pembinaan mental dan disiplin bagi seluruh anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.
Dirinya mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Bila terbukti bersalah, DAR (25) akan dihukum seberat-beratnya.
"Kasus ini masih didalami Rindam IM dan Pomdam IM sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dengan kasus tersebut," ucapnya.
"Jika memang terbukti akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di militer," sambungnya.
Dirinya mengaku baru mendengar kasus itu dan pihaknya akan terus berkoordinasi serta berkomunikasi mengawal kasus itu.
Diketahui, seorang oknum TNI berinisial DAR (25) berpangkat Serda diduga menganiaya dua warga di Banda Aceh.Kedua korban adalah Almizan dan Fahrulrazi.
DAR pun ditangkap pihak Rindam IM didampingi kepolisian di Asrama Kabupaten Aceh Barat, Gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya.
Demikian dikatakan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, melansir Antara, Minggu (17/3/2024).
"Diamankan aparat gabungan TNI-Polri karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan dua warga Aceh Jaya menjadi korban luka tusukan benda tajam," katanya.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kos, di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, pada Jumat 15 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban mengalami penganiayaan berat hingga luka senjata tajam. Saat ini, kata Abdul, kasus tersebut telah ditangani oleh Rindam IM.
Berita Terkait
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Slank Batal Manggung di Aceh, Ini 5 Kejanggalan Administratif yang Jadi Biang Kerok
-
Diangkat dari Kisah Nyata, Chicco Jerikho Bintangi Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara