Suara.com - Empat orang dalam satu keluarga yang tewas melompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara sempat makan di rumah makan sebelum kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Siagian mengatakan informasi itu berdasar hasil pemeriksaan terhadap sopir taksi online yang mengantar EA bersama istri dan dua anaknya ke apartemen.
"Sebelum ke apartemen itu kan dia sempat makan dulu," kata Hady kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Saat diperiksa, kata Hady, sopir taksi online tersebut juga mengaku tidak ada perilaku yang aneh dari EA dan keluarganya. Mereka menurutnya bersikap seperti umumnya penumpang.
"Nggak ada bahasa yang menunjukkan dia kalo mau bunuh diri gitu. Bahasanya cuma antar saya ke sini, antar saya ke apartemen ini," ungkapnya.
Anak Diduga Dipaksa
Sebelumnya ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menduga JWA dan JL dua anak yang tewas usai melompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan dipaksa kedua orang tuanya EA dan AIL.
Reza menilai selain kasus bunuh diri, peristiwa ini juga patut diduga sebagai kasus pembunuhan.
"Saya melihat boleh jadi ada tanda-tanda bahwa ini di samping merupakan kasus bunuh diri juga merupakan maaf kasus pembunuhan," kata Reza kepada Suara.com, Senin (11/3).
Baca Juga: Lindungi Anak di Apartemen, KPAI Minta Fasilitas dan Perhatian Pemerintah
Oleh karena itu, Reza tidak sepakat jika peristiwa ini disebut sebagai kasus bunuh diri satu keluarga. Sebab terdapat dua orang anak-anak yang masih berusia di bawah umur.
Anak-anak, kata Reza, tidak boleh dipandang sebagai manusia yang memiliki konsensual atau kemauan serta kehendak untuk mengambil langkah yang sedemikian fatal untuk menghilangkan nyawanya sendiri.
"Kedua anak itu harus diposisikan sebagai korban, yaitu pihak yang dipaksa oleh pihak lain untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.
Dugaan ada unsur paksaan terhadap kedua anak korban tersebut, lanjut Reza, diperkuat dengan bukti ditemukannya tali yang terikat pada tangan keempat jenazah.
"Satu atau mungkin dua orang dewasa yang ada dalam kasus ini kepada mereka memang sekali lagi menurut saya tepat kita membangun dugaan mereka memang sudah memiliki perencanaan untuk menghabisi nyawa mereka sendiri. Berarti mereka bisa disebut sebagai pelaku bunuh diri, bahkan sebagaimana asumsi yang saya bangun tadi pada saat yang sama salah satu atau bahkan mungkin keduanya patut disebut pelaku pembunuhan, yaitu pelaku pembunuhan terhadap anak-anak mereka sendiri," ungkapnya.
Reza menyebut anak-anak memang merupakan kelompok yang sangat rentan mengalami victimisasi sebagaimana yang terjadi dalam kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
Garis Pertahanan Terakhir Gagal? Batas 1,5C Akan Terlampaui, Krisis Iklim Makin Gawat