- Terdakwa Laras Faizati terharu puisi Khariq Anhar saat sidang pledoi di PN Jakarta Selatan pada Senin (5/1/2026).
- Laras menyatakan unggahan Instagram Story yang didakwakan adalah opini ekspresi atas meninggalnya Affan Kurniawan.
- Khariq dan aktivis lain didakwa menyebarkan hasutan melalui media sosial terkait demonstrasi Agustus 2025.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, mengaku terharu atas puisi dukungan yang ditulis Khariq Anhar dari balik tahanan. Rasa haru itu ia ungkap di tengah jeda sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Selain, menyampaikan rasa haru dan terima kasih, Laras juga turut menyampaikan doa dan dukungan kepada Khariq dan kawan-kawan aktivis lain yang juga tengah ditahan di Rutan Salemba.
“Puisi berjudul Laras itu sangat indah dan menyemangati saya,” kata Laras sembari menyampaikan doa untuk Khariq dan para tahanan lain di Rutan Salemba.
Laras menyebut selama menjalani penahanan ia tidak dapat mengakses internet. Namun, informasi mengenai dukungan publik dan komentar positif tetap ia terima melalui keluarga, penasihat hukum dari LBH APIK, serta ibunya.
Menurut Laras, dukungan tersebut memberinya kekuatan dalam menghadapi proses persidangan yang sedang berjalan. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukung yang hadir langsung di persidangan maupun yang memberikan dukungan secara daring.
Dalam pernyataannya, Laras menyinggung kembali isi pledoi yang telah dibacakannya di ruang sidang. Ia menjelaskan bahwa unggahan Instagram Story yang menjadi dasar dakwaan jaksa merupakan opini pribadi dan ekspresi atas peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan.
“Itu merupakan ekspresi kekecewaan, kemarahan, kesedihan, dan belasungkawa saya atas peristiwa yang sangat memilukan,” ujarnya.
Laras juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kebebasan perempuan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Ia menilai perkara yang menjeratnya berkaitan dengan keberanian perempuan untuk bersuara.
Menutup pernyataannya, Laras menyebut kasus yang dihadapinya bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan juga menyangkut kepentingan masyarakat luas yang menuntut keadilan.
Baca Juga: Ungkap Tindakan Tak Manusiawi Polisi, Laras Faizati: Saya Diberi Obat Basi, Diledek saat Ibu Sakit!
Pernyataan Laras disambut sorakan dukungan dari massa yang meneriakkan yel-yel pembebasan dirinya.
Dukungan kepada Laras sebelumnya disampaikan Khariq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 29 Desember 2025. Khariq membacakan puisi yang ditulisnya selama menjalani penahanan sebagai bentuk solidaritas kepada Laras.
Khariq merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 seperti Laras. Namun ia bersama aktivis Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein ditahan di Rutan Salemba.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka telah menyebarkan hasutan lewat puluhan konten yang diunggah di media sosial yang ditemukan melalui patroli siber pada periode 24–29 Agustus 2025.
Berita Terkait
-
Ungkap Tindakan Tak Manusiawi Polisi, Laras Faizati: Saya Diberi Obat Basi, Diledek saat Ibu Sakit!
-
Bikin Haru di Ruang Sidang, Pledoi Laras Faizati Ditulis di Tahanan Sempit Berisi 15 Orang
-
Laras: Yang Mulia, Mohon Bebaskan Saya dan Tunjukkan Negara Ruang Aman untuk Perempuan Bersuara
-
Minta Dibebaskan, Laras Faizati: Masyarakat Resah Karena Polisi Bunuh Warga, Bukan Karena Saya
-
Pledoi Laras Faizati Getarkan Ruang Sidang, Disambut Isak Tangis dan Tepuk Tangan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?
-
DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS
-
Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!
-
Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak
-
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara
-
Prabowo: Alhamdulillah Antrean Haji Paling Lama 26 Tahun, Tidak lagi 48 Tahun
-
Kutuk Serangan Israel, Macron Desak Lebanon Harus Diikutsertakan Dalam Gencatan Senjata AS dan Iran