- Terdakwa Laras Faizati terharu puisi Khariq Anhar saat sidang pledoi di PN Jakarta Selatan pada Senin (5/1/2026).
- Laras menyatakan unggahan Instagram Story yang didakwakan adalah opini ekspresi atas meninggalnya Affan Kurniawan.
- Khariq dan aktivis lain didakwa menyebarkan hasutan melalui media sosial terkait demonstrasi Agustus 2025.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, mengaku terharu atas puisi dukungan yang ditulis Khariq Anhar dari balik tahanan. Rasa haru itu ia ungkap di tengah jeda sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Selain, menyampaikan rasa haru dan terima kasih, Laras juga turut menyampaikan doa dan dukungan kepada Khariq dan kawan-kawan aktivis lain yang juga tengah ditahan di Rutan Salemba.
“Puisi berjudul Laras itu sangat indah dan menyemangati saya,” kata Laras sembari menyampaikan doa untuk Khariq dan para tahanan lain di Rutan Salemba.
Laras menyebut selama menjalani penahanan ia tidak dapat mengakses internet. Namun, informasi mengenai dukungan publik dan komentar positif tetap ia terima melalui keluarga, penasihat hukum dari LBH APIK, serta ibunya.
Menurut Laras, dukungan tersebut memberinya kekuatan dalam menghadapi proses persidangan yang sedang berjalan. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukung yang hadir langsung di persidangan maupun yang memberikan dukungan secara daring.
Dalam pernyataannya, Laras menyinggung kembali isi pledoi yang telah dibacakannya di ruang sidang. Ia menjelaskan bahwa unggahan Instagram Story yang menjadi dasar dakwaan jaksa merupakan opini pribadi dan ekspresi atas peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan.
“Itu merupakan ekspresi kekecewaan, kemarahan, kesedihan, dan belasungkawa saya atas peristiwa yang sangat memilukan,” ujarnya.
Laras juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kebebasan perempuan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Ia menilai perkara yang menjeratnya berkaitan dengan keberanian perempuan untuk bersuara.
Menutup pernyataannya, Laras menyebut kasus yang dihadapinya bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan juga menyangkut kepentingan masyarakat luas yang menuntut keadilan.
Baca Juga: Ungkap Tindakan Tak Manusiawi Polisi, Laras Faizati: Saya Diberi Obat Basi, Diledek saat Ibu Sakit!
Pernyataan Laras disambut sorakan dukungan dari massa yang meneriakkan yel-yel pembebasan dirinya.
Dukungan kepada Laras sebelumnya disampaikan Khariq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 29 Desember 2025. Khariq membacakan puisi yang ditulisnya selama menjalani penahanan sebagai bentuk solidaritas kepada Laras.
Khariq merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 seperti Laras. Namun ia bersama aktivis Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein ditahan di Rutan Salemba.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka telah menyebarkan hasutan lewat puluhan konten yang diunggah di media sosial yang ditemukan melalui patroli siber pada periode 24–29 Agustus 2025.
Berita Terkait
-
Ungkap Tindakan Tak Manusiawi Polisi, Laras Faizati: Saya Diberi Obat Basi, Diledek saat Ibu Sakit!
-
Bikin Haru di Ruang Sidang, Pledoi Laras Faizati Ditulis di Tahanan Sempit Berisi 15 Orang
-
Laras: Yang Mulia, Mohon Bebaskan Saya dan Tunjukkan Negara Ruang Aman untuk Perempuan Bersuara
-
Minta Dibebaskan, Laras Faizati: Masyarakat Resah Karena Polisi Bunuh Warga, Bukan Karena Saya
-
Pledoi Laras Faizati Getarkan Ruang Sidang, Disambut Isak Tangis dan Tepuk Tangan
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
-
Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran
-
Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu
-
Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan
-
Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan
-
Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak
-
Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!
-
Berangkat Kamis Malam, Delegasi RI Bertolak ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
-
Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
-
MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan