Suara.com - Ketua Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap mediasi yang akan dilaksanakan oleh mediator Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan beberapa tergugat dapat menemukan titik temu.
Jika tidak maka akan berlanjut pada persidangan. "Pada mediasi nanti kami minta semua yang kami gugat," kata Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri dan turut tergugat dua Menteri Keuangan sebanyak Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Menurut dia, alasan keluarga menggugat para tergugat karena sudah dirugikan atas meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh para terpidana.
Komarudin menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp 7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
"Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Pengacara Brigadir J lainnya, Johanes Raharjo mengatakan bahwa mediasi merupakan mekanisme yang harus ditempuh dalam proses persidangan perdata, tanpa mediasi persidangan perdata bisa cacat formil.
Karena itu, kata Raharjo, mediasi untuk bisa mencapai kesepakatan berlangsung 30 hari kerja. Kalau mediasi tidak menemui titik temu berati masuk dalam pokok perkara.
"Prinsipnya kami menyerahkan kepada mediator, semoga mediasi itu menghasilkan yang terbaik sesuai dengan permohonan kita, kalau memang ada penawaran dari pihak tergugat yang tidak sesuai ya terpaksa kita serahkan ke majelis hakim," katanya.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Sanggupkah Bayar Uang Ganti Rugi buat Keluarga Brigadir J?
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa mulai menyidangkan kasus gugatan perdata yang diajukan keluarga Brigadir J meskipun turut tergugat satu Presiden tidak hadir dalam persidangan.
"Kami mengambil kebijakan tetap melanjutkan persidangan, karena ini sifatnya turut tergugat. Turut tergugat ini hanya patuh dan tunduk terhadap putusan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan.
Menurut dia, ketidakhadiran Presiden atau yang mewakili dalam persidangan gugatan perdata Brigadir J tidak mempengaruhi jalannya persidangan.
Untuk itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah bersepakat untuk tetap melanjutkan persidangan. "Karena para pihak sudah hadir bersama-sama dan kami anggap lengkap maka proses dilanjutkan dengan proses mediasi," katanya.
Berita Terkait
-
Intip Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Sanggupkah Bayar Uang Ganti Rugi buat Keluarga Brigadir J?
-
Termasuk Untuk Ongkos Pengacara, Ini Rincian Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ke Ferdy Sambo Cs
-
Satria Mahathir Keluar Penjara karena Peran Ayahnya: Anak Polisi Aja Gampang, Gimana Ferdy Sambo yang Punya Jabatan?
-
Mahfud MD "Ditabrak" Kasus Ferdy Sambo di Medan
-
Mahfud MD Buka Suara Soal Isu Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya