Suara.com - Ustaz Khalid Basalamah menjadi perhatian publik dengan pernyataan bahwa di agaman Islam tidak dikenal istilah imsak. Ia mengaku heran dengan istilah Imsak yang ada di Indonesia.
Ustaz Khalid mengaku heran dengan penggunaan istilah Imsak sebagai penanda umat muslim stop makan saat sahur. Disampaikan oleh Khalid bahwa di Islam tidak ada istilah imsak.
"Saya gak tahu dari mana kita mengambil istilah imsak di Indonesia. Imsak ini berhenti 20 menit atau 25 menit sebelum Subuh. Di Islam ini tidak ada," ucap Khalid seperti dilihat dari tayangan Youtube Bimbingan Salaf, Kamis (21/3).
Baca juga:
Lebih lanjut, Ustaz Khalid menerangkan jika di zaman Rasullah SAW, ada dua adzan yang menjadi patokan umat saat santap Sahur. Dikatakan oleh Khalid bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki dua muazin, yakni Ibnu dan Bilal.
Jika suara adzan dikumandangkan Ibnu, umat muslim masih diperbolehkan menyantap sahur. Namun jika Bilal yang sudah adzan, umat muslim harus mengakhir santap sahur dan berpuasa.
"Kata Nabi Muhammad SAW ‘kalau kalian dengar Ibnu adzan makan saja. Kalau kalian dengarkan Bilal sudah azan Subuh berhentilah’. Berarti azan subuh masih boleh,” ungkap Khalid.
Pernyataan dari Ustaz Khalid ini pun jadi sorotan publik di platform media sosial X. Salah satu akun X @thoriqatuna menuliskan bahwa Imsak bukan tidak ada di Islam namun tidak ada di jangkauan nalar Ustaz Khalid.
Baca juga:
Baca Juga: Jadi Menu Santap Untuk Buka Puasa, Ini Resep dan Cara Membuat Kolak Pisang dan Kolang Kaling
"Imsak bukan tdk ada dalam Islam, tapi tdk ada dlam jangkauan daya nalar antum, Ustaz. Wal afwu minak," cuitnya dengan menyertakan tangkap layar kitab Imam Bukhari.
Selain itu, pengguna X lainnya juga memiliki pendapat tersendiri terkait pernyataan Ustaz Khalid mengenai imsak.
"Para asatidz Salafi pasti tahu hadits tersebut dgn sangat baik, bahkan mungkin banyak yg "hafal luar kepala". Yg jadi isu hanyalah rujukan waktu masuk/adzan Subuh (kita sebut "n")
Imsak di jaman sekarang bisa ditetapkan karena waktu masuk/adzan Subuh (n) bisa dihitung, lalu ditarik mundur setara waktu bacaan 50 ayat qur'an secara fasih (disetarakan dgn 10 menit).
= (n - bacaan 50 ayat)
Tapi di tahun kedua hijriah, bgmn caranya bisa diperkirakan sebelumnya untuk waktu masuk/adzan Subuh (n), lalu ditarik mundur selama 50 ayat qur'an untuk mengetahui Imsak?
Sebelum ditemukannya instrumen waktu, adalah hal yg tidak mungkin untuk menetapkan waktu secara hitungan mundur (n - sekian).
Pasti saat itu semua hitungan waktu hanya bisa hitungan maju.
= (n + sekian).
Berita Terkait
-
Jadi Menu Santap Untuk Buka Puasa, Ini Resep dan Cara Membuat Kolak Pisang dan Kolang Kaling
-
Dengan Cara Ini Puasa Bisa Kuat Seharian Tanpa Lemas
-
Cerai dengan Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika Semakin Mesra dengan Suami Baru: Lebih Nyaman
-
Manfaatkan Bulan Ramadan untuk Menjaga Kesehatan, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Puasa
-
Eca Aura Belanja Takjil Jam 3 Sore Pakai Kalung Salib, Netizen Muslim Langsung Mau Balas Dendam
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan