Suara.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap objektif dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 nanti. Prinsip keadilan konstitusi harus ditegakkan dalam proses tersebut.
"Imbauan kami, MK juga harus berdiri tegak di atas objektifitas keadilan konstitusi dalam memproses urusan persengketaan ini. Sehingga semua pihak baik yang menang maupun yang kalah legawa karena prosesnya objektif," kata Haedar ditemui di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (21/3/2024).
Disampaikan Haedar, Muhammadiyah sendiri tetap memegang prinsip konstitusional. Dengan mengindahkan segala hukum ketentuan perundang-undangan dan dasar falsafah negara.
Oleh sebab itu seluruh jalannya pesta demokrasi itu perlu mengikuti proses konstitusi dan untuk menyikapinya juga secara konstitusional. Apabila ada hal-hal yang menyangkut persengketaan pemilu dilakukan pula lewat proses mekanisme demokrasi di MK.
"Dalam setiap pemilu selalu ada masalah, ada problem, dari hulu sampai hilir. Maka kalau Muhammadiyah berpikirnya bagaimana berangkat dari pengalaman ini memperbaiki semua hal termasuk sistem kontrol baik dari pemerintahan maupun dari warga masyarakat," ucapnya.
MK memang bertugas untuk menguji seluruh persoalan sengketa hasil pemilu itu. Sehingga pihak-pihak yang masih belum menerima hasil pemilu dapat menjalankan proses konstitusi itu lewat MK.
"Bagi mereka yang memandang banyak masalah dalam pemilu itu harus dibawa pada proses konstitusi sehingga semua teruji. Kan ada hal-hal yang potensial masalah nanti diuji dalam realitas bahwa ada masalah seperti itu atau tidak," tuturnya.
"Nah di situ, di luar proses politik masyarakat harus dipastikan bahwa persengketaan pemilu itu selesai di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Sekadar informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil pemilu yang disampaikan KPU, bisa mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3 X 24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) KPU.
Baca Juga: Gugat Hasil Pemilu 2024, Tim Hukum Anies-Cak Imin Husnudzon dengan Kinerja Hakim MK
Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa Pilpres 2024.
Untuk sengketa Pileg 2024, MK membutuhkan waktu selama 30 hari sampai sidang pembacaan putusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?