Suara.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap objektif dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 nanti. Prinsip keadilan konstitusi harus ditegakkan dalam proses tersebut.
"Imbauan kami, MK juga harus berdiri tegak di atas objektifitas keadilan konstitusi dalam memproses urusan persengketaan ini. Sehingga semua pihak baik yang menang maupun yang kalah legawa karena prosesnya objektif," kata Haedar ditemui di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (21/3/2024).
Disampaikan Haedar, Muhammadiyah sendiri tetap memegang prinsip konstitusional. Dengan mengindahkan segala hukum ketentuan perundang-undangan dan dasar falsafah negara.
Oleh sebab itu seluruh jalannya pesta demokrasi itu perlu mengikuti proses konstitusi dan untuk menyikapinya juga secara konstitusional. Apabila ada hal-hal yang menyangkut persengketaan pemilu dilakukan pula lewat proses mekanisme demokrasi di MK.
"Dalam setiap pemilu selalu ada masalah, ada problem, dari hulu sampai hilir. Maka kalau Muhammadiyah berpikirnya bagaimana berangkat dari pengalaman ini memperbaiki semua hal termasuk sistem kontrol baik dari pemerintahan maupun dari warga masyarakat," ucapnya.
MK memang bertugas untuk menguji seluruh persoalan sengketa hasil pemilu itu. Sehingga pihak-pihak yang masih belum menerima hasil pemilu dapat menjalankan proses konstitusi itu lewat MK.
"Bagi mereka yang memandang banyak masalah dalam pemilu itu harus dibawa pada proses konstitusi sehingga semua teruji. Kan ada hal-hal yang potensial masalah nanti diuji dalam realitas bahwa ada masalah seperti itu atau tidak," tuturnya.
"Nah di situ, di luar proses politik masyarakat harus dipastikan bahwa persengketaan pemilu itu selesai di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Sekadar informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil pemilu yang disampaikan KPU, bisa mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3 X 24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) KPU.
Baca Juga: Gugat Hasil Pemilu 2024, Tim Hukum Anies-Cak Imin Husnudzon dengan Kinerja Hakim MK
Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa Pilpres 2024.
Untuk sengketa Pileg 2024, MK membutuhkan waktu selama 30 hari sampai sidang pembacaan putusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Prediksi Pencetak Gol Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina
-
Perseteruan Wakil Rakyat, Polda Riau Turun Tangan Periksa CCTV
-
Keciduk CCTV! Pria di Tambora Gasak Motor Teknisi WiFi yang Kuncinya Tergantung Demi Biaya Hidup
-
Analisis Taktik Mendalam Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina
-
Beri Kail Bukan Ikan: Inspirasi Cinta Laura Biayai Kuliah Asisten Pribadinya
-
Tahan untuk Beli, Harga Emas Antam Berpotensi Naik Pekan Depan
-
Tiki-Taka vs Sihir Messi: Prediksi Pertarungan Sengit Final Spanyol vs Argentina
-
Bukan Sekadar Rapuh: Membedah Stigma "Generasi Strawberry" pada Gen Z
-
Bahlil Sebut Antrean BBM di Sumatera Bukan Stok Habis, tapi Sopir Tangki Mogok
-
Tutup Borok Korupsi dan PHK, Isu LGBTQ Diduga Cuma Strategi Pecah Fokus Kemarahan Publik