News / Nasional
Jum'at, 22 Maret 2024 | 12:14 WIB
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono. (Foto: Dok. Istimewa)
Baca 10 detik

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu megatur bahwa partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak bisa mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR RI. 

Perolehan suara ini akan menjadi pertama kalinya bagi partai yang dipimpin Mardiono tidak bisa lolos ke DPR RI.

Load More