Suara.com - Pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan menggugat atas keputusan KPU RI Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ganjar Pranowo menyampaikan jika pihaknya menghormati pengumuman hasil Pemilu 2024. Namun, menurutnya, masih ada tahapan yang dihadapi yakni gugatan ke MK.
"Kami, Ganjar-Mahfud menghormati pengumuman hasil pemilu oleh KPU. Tapi masih ada tahapan yang bisa dan akan kita hadapi yaitu di Mahkamah Konstitusi," cuitnya di akun X @ganjarpranowo, Kamis (21/3/2024).
Ganjar juga mengatakan jika ada sesuatu yang diluruskan, bukan hanya hasil namun juga proses Pilpres.
"Karena ada sesuatu yang mesti diluruskan. Bukan hanya hasilnya tapi juga prosesnya. Inilah upaya kami agar demokrasi di Republik ini tetap kokoh berdiri," sebut mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.
Dalam unggahannya itu, Ganjar menyertakan pernyataan lengkap mengenai pandangan soal hasil Pilpres dan harapannya mengajukan gugatan ke MK.
Postingan Ganjar seperti biasa diserbu komentar beragam warganet. Tak sedikit yang memberikan dukungan terhadap pasangan Ganjar dan Mahfud.
"MENYALAAA PAK GANJARRR. saran, bikin a day in my life aja pak plisss ak pasti tonton tiap hari," tulis netizen.
"Benar pak, denokrasi bukan soal hasil, tetapi lebih kepada proses. Terus berjuang untuk demokrasi lebih baik," ujar yang lain.
"Apapun hasilnya kita hormati setelah segala upaya ditempuh....Panjang perjuangan. Untuk Indonesia yang lebih baik." sahut warganet.
Diketahui, KPU RI menetapkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Penetapan dilakukan KPU setelah rampung melakukan rekapitulasi suara di 38 provinsi dan 128 PPLN. Dalam rekapitulasi itu, Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi.
"Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 96.214.691 suara," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam rapat pleno yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Tag
Berita Terkait
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Bau Anyir Putusan MK soal MBG, Diduga Ulur Waktu agar SPPG Balik Modal
-
Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?
-
4 Pilihan Sepatu Lari Lokal Lycan, Ada yang Dipakai Ganjar Pranowo
-
Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan