Suara.com - Ketua Dewan Pembina Bappilu DPP Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan Presiden Jokowi bisa saja menjadi Ketua Umum Partai Golkar atau Ketua Dewan Pembina. Menurutnya, kekinian Golkar tak perlu lagi bicara soal aturan.
Idrus awalnya menyampaikan Airlangga Hartarto memang diakui memiliki prestasi dengan membawa Golkar naik suaranya di Pemilu 2024. Namun soal siapa yang akan mengisi kursi ketua umum ke depan masih panjang dinamikanya.
“Tapi kan di Golkar kan tahu sendiri, bagaimana dinamika itu berlangsung dan masih banyak orang yang mencalonkan. Misalnya masih ada Pak Bamsoet, Pak Agus (Gumiwang), Pak Bahlil, dan lain-lain. Jadi ini kan masih secara realitas dukungan dari bawah Pak Airlangga misalkan. Tapi ini kan dinamikanya masih panjang,” kata Idrus di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024) malam.
Berkaca dari pernyataan Airlangga soal Jokowi akan di tempatkan di posisi terhormat jika gabung Golkar, kata dia, maka posisinya bisa menjadi Ketua Umum atau Ketua Dewan Pembina. Menurutnya, hal itu tinggal diatur mekanismenya.
“Nah Ketua Dewan Pembina bisa nanti masalah kewenangan diatur sedemikian rupa,” tuturnya.
Ia lantas mencontohkan bagaimana aturan partai bisa ditabrak dalam tanda kutip. Hal itu seperti yang dilakukan oleh Jusuf Kalla dimana dirinya pernah menjadi Cawapres dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di 2004 kemudian menjadi Cawapres Jokowi di 2014.
Padahal, kata dia, kala itu partai sudah memiliki sikap politiknya di Pilpres tersebut. Terlebih juga setelah bersebrangan dengan sikap partai, JK justru kembali, dengan menduduki posisi ketua umum.
Untuk itu, kata dia, kekinian jangan lagi bicara soal aturan partai. Ia menyinggung, orang bicara aturan hanya demi kepentingan.
“Pertanyaan saya dari dulu adakah kedisplinan? Sudah nggak ada lagi kedisplinan partai. Jadi kita jangan lagi bicara aturan. Karena kadang-kadang orang bicara aturan kalau menyangkut kepentingannya. Setelah itu sekarang berhadapan lagi, JK dukung Anies. Di sini Golkar Prabowo,” katanya.
Baca Juga: Eks Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Akan Bela Anies-Cak Imin di Sidang Gugatan MK
Terlebih menurutnya, juga kasus bergabungnya Ridwan Kamil yang langsung diberikan jabatan sebagai Wakil Ketua Umum Partai.
“Kalau di dalam aturan AD/ART pasal 18, untuk jadi pengurus itu harus menjadi 5 tahun anggota. untuk jadi ketum 5 tahun jadi pengurus. Nah pak RK sudah 5 tahun gak? Ya tidak. Kalau tidak ya bagaimana?,” tuturnya.
“Dan karena itu maka sekali lagi bahwa Munas (musyawarah nasional) ke depan ini harus jadi momentum untuk evaluasi semua itu. Kita evaluasi itu lalu kita jadikan sebagai momentum kebangkitan Golkar dalam rangka penataan,” sambungnya.
Berita Terkait
-
Viral Omongan Lawas Anies: Mereka yang Kalah Pemilu Keukeuh Ingin Menang
-
Rumput GBK Jadi Sorotan di Laga Timnas Indonesia vs Vietnam, Presiden Jokowi Sampai Turun Tangan
-
Menteri Bahlil Dicibir Usai Ejek Sandiaga Uno Depan Jokowi Gegera PPP Gagal ke Senayan: Cari Muka Biar Raja Sayang!
-
Beda Perlakukan NasDem Sambut Anies Dan Prabowo: Tanpa Karpet Merah, Tanpa Surya Paloh
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025