Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap alasan penyidik menghentikan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Ade mengatakan Keputusan MK ini tercantum dengan Nomor: 78/PUU-XXI/2023.
"Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan (MK) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," kata Ade kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Atas adanya putusan tersebut, kata Ade, persangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP terkait penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," jelasnya.
Pernyataan Kubu Aiman
Sebelumnya kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa menyebut Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus kliennya terkait hoaks Polri tak netral di Pilpres 2024.
Finsensius menyebut kasus ini resmi dihentikan Polda Metro Jaya pada Rabu (27/3/2024) kemarin.
"Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan (SP3)," kata Finsensius di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Finsensius menilai sejak awal pihaknya meyakini Aiman tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan sejumlah pihak.
Adapun alasannya dirinya bersama Aiman mendatangi Polda Metro Jaya hari ini untuk meminta sejumlah barang yang sempat disita penyidik.
"Kami ke sini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada Aiman. Jadi poin intinya laporan terhadap Aiman sudah selesai," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengklaim telah menerima enam laporan terkait kasus dugaan hoaks yang dilakukan Aiman. Keenam pelapor mempersangkakan Aiman dengan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.
Berita Terkait
-
Tuding Polri Tak Netral di Pilpres 2024, Pengacara Klaim Kasus Hoaks Aiman Witjaksono Sudah Disetop Polisi
-
Tok! Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono
-
Polda Metro Tanggapi Praperadilan Aiman, Singgung Status Wartawan hingga Alasan Ubah Password Email dan Instagram
-
Titiek Soeharto Janji Bakal Undang Aiman Kalau Rujuk dengan Prabowo Subianto
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
Terkini
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!