Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dinyatakan terbukti melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun lagi-lagi, paman Gibran Rakabuming Raka ini tetap "sakti" karena tidak mendapatkan hukuman berat.
Sebaliknya, ipar Presiden Jokowi ini hanya dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis di sidang putusan di Gedung MK pada Kamis (28/3/2024). Sanksi ini dijatuhkan oleh Ketua sekaligus anggota Majelis MKMK, I Dewa Gede Palguna.
Sementara itu, Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie pun sempat mengatakan bahwa pihaknya memang tidak menjatuhkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi, meski yang bersangkutan berkali-kali melanggar etik.
Lantas, seperti apakah riwayat pendidikan Anwar Usman? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Riwayat Pendidikan Anwar Usman
Anwar Usman lahir pada 31 Desember 1956 di Desa Rasabou, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia merupakan anak pasangan Usman A. Rahim dan St. Ramlah. Sejak kecil, Anwar Usman sudah belajar untuk hidup mandiri.
Anwar kecil pertama mengeyam pendidikan di SDN 03 Sila, Bima dan lulus pada 1969. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN). Pendidikan itu ditempuh Awar selama 6 tahun sampai 1975.
Usai lulus, Anwar memutuskan untuk meninggalkan kampung halamannya dan merantau ke Jakarta. Di ibu kota inilah ia memulai berkuliah dengan mengambil jurusan Hukum di Universitas Islam Jakarta.
Anwar berhasil lulus dengan gelar Sarjana Hukum pada 1984. Gelar S1 itu diraih Anwar di usia yang cukup tua, yakni 28 tahun. Meski demikian, sosoknya memiliki rekam jejak mentereng karena aktif dalam kegiatan perkuliahan. Salah satunya adalah teater, di mana Anwar sempat diajak syuting film sebagai aktor.
Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Gugatan Kubu AMIN ke MK Salah Kamar: Petitumnya Sapu Jagat
Namun Anwar tidak mengembangkan kecintaannya pada teater ke dunia hiburan. Sebaliknya, ayah tiga anak ini malah memutuskan menjadi guru honorer di Sekolah Dasar Kalibaru, Jakarta pada 1976.
Usai tiga tahun jadi guru honorer, Awar diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebagai guru agama Islam di SDN Kebon Jeruk. Profesi menjadi "pahlawan tanpa tanda jasa" itu ia teruskan sampai 1985.
Pada tahun yang sama, Anwar menjajal peruntungannya dengan beralih profesi. Ia mendaftar menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, dengan gelar sarjananya dan barhasil diterima.
Anwar kemudian diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Atambua pada tahun 1989. Bahkan ia pernah menjabat sebagai Hakim Agung mulai 1997 hingga 2003.
Di sela-sela kesibukannya sebagai Hakim Agung, Anwar melanjutkan pendidikan S2 di STIH IBLAM Jakarta. Ia berhasil lulus pada 2001 dengan gelar Magister Hukum.
Karier Anwar Usman terus menanjak pada 2003. Ia diangkat menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, di mana jabatan ini diembannya hingga tahun 2006.
Berita Terkait
-
Otto Hasibuan Sebut Gugatan Kubu AMIN ke MK Salah Kamar: Petitumnya Sapu Jagat
-
Respons Jokowi Usai Dituding Abuse Of Power Di Sidang MK
-
Bambang Widjojanto Heran Suara Prabowo di Gianyar Bali Naik dari 3 Persen Jadi 49 Persen
-
Tak Sudi Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Otto Hasibuan: Pemilu Ulang Timbulkan Krisis Ketatanegaraan!
-
Ketua MK Tegur Pengacara KPU Gegara Berkali-kali Puji Hasyim Asyari di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran