Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus Bahan Bakar Minyak atau BBM Pertamax palsu hasil oplosan Pertalite dan pewarna di empat SPBU wilayah Jakarta, Depok dan Tangerang.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan lima tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini. Mereka yakni RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan AH (26). RHS, AP dan DM merupakan manajer SPBU. Sedangkan RY dan AH selaku pengawas SPBU.
"Barang bukti yang kami sita sejumlah total dari empat SPBU ini ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu," kata Nunung di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
Nunung menuturkan dalam perkara ini pihaknya awalnya menangkap RHS selaku manajer di SPBU wilayah Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang dan AP selaku manajer SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten pada 7 Maret 2024.
"Kita kembangkan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, kita lakukan lagi penindakan terhadap SPBU yang ada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis, Kota Depok," imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, empat SPBU ini diketahui menggunakan modus yang sama, yakni mengoplos BBM Pertalite dengan pewarna agar menyerupai Pertamax. Kemudian mereka menjual dengan harga Pertamax.
"Diberi pewarna hijau dengan yang mirip dengan Pertamax, sehingga komposisinya 10.000 liter Pertalite dibanding 10.000 liter Pertamax per pemesanan atau per PO," ungkapnya.
Selain menyita 29.046 liter BBM Pertamax palsu, dalam perkara ini penyidik Dittipidter Bareskrim Polri turut menyita bukti pewarna yang dipakai untuk mengoplos Pertalite. Kemudian juga uang senilai Rp111 juta hasil penjualan Pertamax palsu di empat SPBU tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 5 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2002 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Harga Mobil Ferrari Roma Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Setara Bangun Usaha Belasan SPBU
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan