Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus Bahan Bakar Minyak atau BBM Pertamax palsu hasil oplosan Pertalite dan pewarna di empat SPBU wilayah Jakarta, Depok dan Tangerang.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan lima tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini. Mereka yakni RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan AH (26). RHS, AP dan DM merupakan manajer SPBU. Sedangkan RY dan AH selaku pengawas SPBU.
"Barang bukti yang kami sita sejumlah total dari empat SPBU ini ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu," kata Nunung di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
Nunung menuturkan dalam perkara ini pihaknya awalnya menangkap RHS selaku manajer di SPBU wilayah Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang dan AP selaku manajer SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten pada 7 Maret 2024.
"Kita kembangkan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, kita lakukan lagi penindakan terhadap SPBU yang ada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis, Kota Depok," imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, empat SPBU ini diketahui menggunakan modus yang sama, yakni mengoplos BBM Pertalite dengan pewarna agar menyerupai Pertamax. Kemudian mereka menjual dengan harga Pertamax.
"Diberi pewarna hijau dengan yang mirip dengan Pertamax, sehingga komposisinya 10.000 liter Pertalite dibanding 10.000 liter Pertamax per pemesanan atau per PO," ungkapnya.
Selain menyita 29.046 liter BBM Pertamax palsu, dalam perkara ini penyidik Dittipidter Bareskrim Polri turut menyita bukti pewarna yang dipakai untuk mengoplos Pertalite. Kemudian juga uang senilai Rp111 juta hasil penjualan Pertamax palsu di empat SPBU tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 5 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2002 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Harga Mobil Ferrari Roma Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Setara Bangun Usaha Belasan SPBU
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
-
Dikenal 'Licin!' Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi Kicep Usai Terpergok CCTV
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar