Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus Bahan Bakar Minyak atau BBM Pertamax palsu hasil oplosan Pertalite dan pewarna di empat SPBU wilayah Jakarta, Depok dan Tangerang.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan lima tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini. Mereka yakni RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan AH (26). RHS, AP dan DM merupakan manajer SPBU. Sedangkan RY dan AH selaku pengawas SPBU.
"Barang bukti yang kami sita sejumlah total dari empat SPBU ini ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu," kata Nunung di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
Nunung menuturkan dalam perkara ini pihaknya awalnya menangkap RHS selaku manajer di SPBU wilayah Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang dan AP selaku manajer SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten pada 7 Maret 2024.
"Kita kembangkan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, kita lakukan lagi penindakan terhadap SPBU yang ada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis, Kota Depok," imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, empat SPBU ini diketahui menggunakan modus yang sama, yakni mengoplos BBM Pertalite dengan pewarna agar menyerupai Pertamax. Kemudian mereka menjual dengan harga Pertamax.
"Diberi pewarna hijau dengan yang mirip dengan Pertamax, sehingga komposisinya 10.000 liter Pertalite dibanding 10.000 liter Pertamax per pemesanan atau per PO," ungkapnya.
Selain menyita 29.046 liter BBM Pertamax palsu, dalam perkara ini penyidik Dittipidter Bareskrim Polri turut menyita bukti pewarna yang dipakai untuk mengoplos Pertalite. Kemudian juga uang senilai Rp111 juta hasil penjualan Pertamax palsu di empat SPBU tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 5 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2002 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Harga Mobil Ferrari Roma Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Setara Bangun Usaha Belasan SPBU
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta