Berdasarkan informasi itu, Sukandi kemudian mewawancarai salah satu dari tiga anggota TNI AL tersebut.
Setelah dianiaya, korban juga diminta membuat pernyataan tertulis, berisi dua poin. Poin pertama, korban tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, juga tidak boleh melewati pesisir dari Labuha sampai ke Kupal.
Poin kedua, korban harus berhenti menjadi jurnalis dan tidak membuat liputan berita lagi.
Atas kasus penculikan dan penganiayaan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan sikap:
- Penjemputan jurnalis Sukandi di rumahnya kemudian dibawa oleh anggota TNI AL untuk dianiaya, masuk kategori penculikan. Tindakan sewenang-wenang tanpa ada surat resmi itu, seperti kejahatan yang dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru yang represif.
- Mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi, karena telah mencederai kemerdekaan Pers. Aksi ini merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
- Mendesak Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) untuk memberhentikan para pelaku dari kedinasan TNI AL dan pelaku harus diadili hingga pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Mengimbau kepada masyarakat dan semua stakeholder, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan menyelesaikan melalui mekanisme yang telah diatur UU Pers. Yakni memberikan hak jawab/hak koreksi atau kalau merasa belum cukup bisa mengadukan ke Dewan Pers sebagai sengketa pers.
Berita Terkait
-
Terungkap! Sifat Asli Suster Anak Aghnia Punjabi, Ternyata Sering Kasar Pada Anak Kecil?
-
Viral Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Kementerian PPPA Turun Tangan
-
Aghnia Punjabi Kena Victim Blaming Dari Warganet Usai Anaknya Dianiaya, Dampaknya Bahaya Banget!
-
Fakta-Fakta Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Emy Aghnia, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus