Suara.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra berdebat dengan ahli yang dihadirkan oleh kubu Ganjar-Mahfud, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis terkait persoalan etika dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Momen itu tersaji dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024). Yusril mulanya menanyakan pandangan Romo Magnis tentang etika pencalonan Gibran.
Yusril berpandangan bahwa ada perbedaan penerapan etika dalam filsafat dan hukum. Dia bilang, dalam filsafat moral, etika lebih tinggi dari hukum.
Yusril kemudian membeberkan beberapa teori etika dari para filsuf, mulai dari Immanuel Kant hingga Thomas Aquinas.
Baca Juga:
- Rekam Jejak Mentereng Faisal Basri: Kuliti Paslon 02, Skakmat Bansos Jokowi di Sidang MK
- Terungkap! Keluarga Jokowi Sudah Putuskan Gibran Jadi Cawapres April, Megawati Juga Dibohongi
"Saudara ahli kita paham bahwa dalam filsafat bahwa etik adalah filsafat tentang moral. Filsafat tentang praksis manusia. Apa yang disampaikan Immanuel Kant, 'tidak wajib'. Aquinas mengatakan bahwa Norma hukum yang bertentangan dengan norma moral, tidak pantas dianggap sebagai norma hukum," kata Yusril di sidang MK.
Namun, kata Yusril, pada sebuah negara hukum terdapat hierarki hukum. Norma-norma dan etika yang berlaku juga mengacu kepada hukum seperti undang-undang.
Oleh sebab itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran mengklaim pendaftaran Gibran diterima oleh KPU dengan merujuk pada putusan MK terkait ketentuan batas minimal usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu. Putusan ini yang diklaim oleh pihak 02 sebagai dasar pencalonan Gibran sah.
Yusril mengaku khawatir Romo Magnis tidak bisa membedakan etika dalam filsafat dan etika dalam hukum.
"Saya khawatir Romo confuse antara etik dalam filsafat dan etik yang dibicarakan dalam forum ini. Yakni etik yang terkait dengan kode etik yang menjadi kewenangan MKMK, DKPP, untuk melakukan pemeriksaan suatu etik. Etik seperti itu agak berbeda dengan etik dalam filsafat," ujarnya.
"Kode etik yang sekarang ini yang diperintahkan oleh Undang-Undang. Itulah yang diadili yang menjadi dasar untuk mengadili. Apa Romo bisa membedakan antara norma dalam filsafat dan norma etik yang dibentuk atas suatu UU yang kedudukannya tidak akan lebih tinggi dari UU sendiri?" lanjutnya.
Yusril juga mempertanyakan apakah pelanggaran etika dalam filsafat akan memengaruhi pada penyelenggaran negara.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan itu, Romo Magnis pun menjelaskan secara singkat. Ia menyatakan bahwa etika dalam filsafat berkaitan dengan etika hukum.
Romo Magnis menilai etika bahkan menjadi penyatu masyarakat Indonesia.
"Tentu bagi Indonesia etika, kesadaran atas nilai sejak permulaan merupakan slaha satu unsur yang mempersatukan suatu masy yg amat majemuk. Mulai dari penolakan penjajahan, kesetiaan saling menghormati dalam pancasila," kata Magnis.
Tag
Berita Terkait
-
Momen 'Omon-Omon' Hotman Paris Diskakmat Ketua MK, Reaksi Yusril Jadi Sorotan: Udah Gedeg
-
Mensos Risma Siap Penuhi Panggilan MK: Nanti Kalau Sudah Terima Undangannya
-
Gibran 'Contek' Skema Makan Siang Gratis India, Tanya Langsung Ke Dubes Sandeep
-
Momen Ketua MK Peringatkan Hotman Paris Saat Cecar Romo Magnis: Sudah, Jangan Diulang-ulang
-
Hotman Paris Cecar Romo Magnis di Sidang MK, Gegara Presiden Seperti Pencuri di Kantor
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan