Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan pada kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata hakim dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2022).
BACA JUGA:
Jadi Tersangka Pencucian Uang, Penyanyi Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.000.000. Uang itu harus diganti selambat-lambatnya, satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Suap Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.
Hukuman yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Dalam tuntutannya jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun 8 bula penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun untuk uang pengganti Rp 3.880.000.000 sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sebagaimana diketahui Hasbi Hasan didakwa menerima suap bersama Dadan Tri senilai Rp 11,2 miliar. Uang diberikan Heryanto Tanaka, pihak yang sedang berperkara di MA terkait sengketa Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan Budiman Gandi Suparman.
Baca Juga: Update Laporan Dugaan Korupsi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, KPK Butuh 40 Hari Menganalisa
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
Tenteng Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT: Saya di Rumah Saja
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia