Suara.com - Laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan korupsi perizinan tambang yang menyeret nama Menteri Investigasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia masih berproses di pusat pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya membutuhkan waktu 40 hari sejak dilaporkan untuk menganalisis. Jika pun terdapat progres terkait aduan itu, akan disampaikan ke JATAM sebagai pelapor.
"Itu kan masih di pengaduan masyarakat ya. Pengaduan masyarakat kan batasannya itu 40 hari kerja, dan itu hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapor," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, dikutip Suara.com, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga:
- Respons Bahlil usai Dilaporkan Jatam ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Perizinan Tambang
- Dilaporkan KPK, Menteri Bahlil Ternyata Punya 18 Tanah, Tapi Isi Garasinya Jomplang
Ali menegaskan sesuai aturan, proses yang berlangsung di pusat pengaduan masyarakat KPK tidak bisa dipublikasi.
"Dan memang secara teknisnya itu tidak bisa kami kemudian publikasikan lebih lanjut hasil koordinasi dan komunikasi dengan pihak pelapor, sekalipun teman-teman tahu siapa pelapornya" terangnya.
Hal itu juga disebut Ali berlaku pada sejumlah laporan masyarakat yang diterima KPK.
"Kami tidak bisa sampaikan itu secara detail. Sama ketika nanti di penyelidikan, dari pengaduan masyarakt misalnya dalam kasus yang lain, kami juga tentu tidak bisa kemudian menyampaikan itu," tambah Ali.
Sebelumnya, JATAM resmi melaporkan Bahlil ke KPK pada Selasa 19 Maret 2024. Dalam laporan Bahlil diduga melakukan korupsi terkait perizinan tambang.
Koordinator JATAM Melky Nahar menjelaskan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Lewat aturan ini Bahlil memiliki kewenangan untuk mencabut,izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan.
Tak hanya itu, aturan tersebut memungkinkan memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.
Kemudian pada Oktober 2023, Presiden Joko Widodo atua Jokowi, kembali keluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Melalui regulasi ini, Menteri Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, Perkebunan, dan konsesi Kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.
"JATAM menduga, langkah presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil punya kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu, sesungguhnya penuh dengan koruptif. Indikasi korupsi itu diperkuat dengan dugaan Menteri Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan," kata Melky.
Oleh karenanya mereka melayangkan laporan ke lembaga antikorupsi untuk mengusut dugaan korupsi yang menyeret nama Bahlil.
"JATAM memandang, dugaan tindak pidana korupsi oleh Menteri Bahlil itu merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain dan merugikan keuangan/perekonomian negara," kata Melky.
"Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi itu juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan/perekonomian negara," ujar Melky menambahkan.
Berita Terkait
-
Alexander Marwata Akui OTT KPK Menurun, Sebut Kebocoran Informasi Tak Pernah Terungkap
-
Pimpinan KPK Ungkap Pejabat Korupsi untuk Persiapan Dana Pensiun
-
KPK Pastikan Tagih Tanggung Jawab Hukum Bupati Sidoarjo di Kasus Korupsi Dana Insentif ASN BPPD
-
Solusi Keliru! ICW Tolak Keras Isu Peleburan KPK dengan Ombudsman
-
KPK Ajak Masyarakat Tagih Janji Kampanye Prabowo Subianto Berantas Korupsi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Apa Agama Rahayu Saraswati? Ternyata Beda Keyakinan dengan Prabowo
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?