Suara.com - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris, mengeklaim telah memenangkan perdebatan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini.
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Perdebatan hari ini 100 persen dimenangkan oleh kami, 12-0 untuk lawan,” kata Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2240.
“Kan salah satu inti gugatan yang menyatakan bahwa hasil keputusan final suara tersebut cacat karena katanya berasal dari Sirekap yang curang, ternyata yang diumumkan oleh KPU itu bukan dari Sirekap, tapi perhitungan manual dari mulai Kecamatan dihitung berjenjang sampai provinsi, kemudian dihitung semuanya final barulah kemudian dimasukkan ke Sirekap,” tutur dia.
Hotman juga mengatakan bahwa permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang minta untuk menghadirkan ahli teknologi informasi untuk membuktikan kebenaran data pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dinilai menjadi tidak berguna.
“Nggak ada gunanya lagi karena Sirekap kan nggak dipakai, berarti semua saksi ahli ITE mereka itu berguguran, terpatahkan semua karena Sirekap ternyata nggak dipakai untuk menentukan hasil pemilu,” tandas Hotman.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: Saksi dari KPU Sebut Sirekap Sudah Diverifikasi Google
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Mengulik Cincin Hotman Paris yang Dibahas Hakim MK saat Sidang Sengketa Pilpres, Ada yang setara Jam Harvey Moeis
-
Saksi dari KPU Sebut Sirekap Sudah Diverifikasi Google
-
Duel Romo Magnis Vs Hotman Paris di Sidang MK, Netizen: Pengacara Kondang Terjebak?
-
Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024, Menko PMK Sampai Batalkan Dinas ke Mesir
-
Hotman Paris Ejek Keterangan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra Langsung Buang Muka: Malu?
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan