Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyiapkan lajur untuk sistem lawan arus atau contraflow di Tol saat masa arus balik lebaran untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
"Pada saat pelaksanaan rekayasa lalu lintas, kami akan menyiapkan contraflow demi keamanan dan keselamatan (safety) pengguna jalan," kata Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Yoga Trianggoro di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/4/2024).
Ia mengatakan pihaknya akan memasang reflektor pada dua sisi (reflector two sides) di penghalang median sepanjang lajur lawan arus agar pengguna jalan lebih sadar terhadap lajur ini.
Pihaknya juga akan melakukan pemasangan paket perambuan pada akses masuk lawan arus dan di setiap 5 Km sepanjang lajur lawan arus itu.
Ia mengatakan paket rambu tersebut di antaranya terdiri dari peringatan lalu lintas dua arah, rambu batas kecepatan maksimal 60 km per jam, larangan mendahului, lampu peringatan serta rambu peringatan lajur lawan arus hanya untuk kendaraan kecil.
Selain itu, juga akan ditempatkan kerucut lalu lintas (traffic cone) dengan jarak maksimal 10 meter sepanjang lajur lawan arus itu.
Termasuk, 20 kerucut lalu lintas dan penghalang plastik secara rapat sepanjang 8-10 meter di setiap 2,5 km lajur lawan arus untuk menertibkan dan merapikan kembali kendaraan agar berjalan sesuai dengan lajur yang telah ditentukan.
Ia mengatakan pihaknya akan menambah petugas pengatur lalu lintas pada median tertentu, serta penyediaan pengawalan kendaraan patroli jalan raya (PJR) sebagai mobil keamanan.
"Mobil ini secara berkala dapat mengatur kecepatan kendaraan yang melalui lajur lawan arus agar tidak melebihi batas kecepatan yang dipersyaratkan," katanya.
Baca Juga: Libur Lebaran 2024: Tingkat Okupansi Hotel di Bali Naik, Dominan Wisnu
Ia juga menegaskan, kesiapan layanan dan fasilitas untuk pemberlakuan rekayasa lalu lintas lawan arus ini dapat berjalan baik dan lancar dengan kerja sama pengguna jalan untuk mengikuti beberapa aturan yang ditetapkan.
Ia meminta kerja sama pengguna jalan untuk tidak mendahului kendaraan di lajur lawan arus dan tidak berkendara secara zig zag dan harus pada lajurnya saja.
"Jika pengguna jalan mengalami gangguan perjalanan selama berada di lajur lawan arus agar berhenti di bahu sebelah kiri lajur atau bahu dalam. Jangan menyeberang ke lajur yang berlawanan arah," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran