Suara.com - Seorang menantu tega membunuh mertuanya sendiri di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng). Kasus ini menjadi perhatian lantaran sang mantu bernama Novi Damayanti menyamarkan rencana pembunuhan dengan modus pembegalan yang terjadi di Jalan Modusila, Kota Kendari, Minggu (7/4/2024) sore.
Belakangan polisi berhasil membongkar bahwa aksi pembegalan tersebut didasarkan lantaran sakit hatinya Novi kepada sang mertua, Mirna.
Dalam gelar perkara yang dilakukan di Markas Polresta Kendari, Novi memendam rasa sakit hati yang mendalam kepada sang mertua lantaran tidak dianggap sebagai bagian keluarga.
Bahkan, ia kerap dituduh mertuanya menghambur-hamburkan uang milik suaminya.
"Dari semenjak saya menikah sama suamiku sampai hari itu juga saya tidak pernah dianggap di keluarganya. Selalu saya dituduh kalau saya tidak pernah kasih uang keluarganya. Saya katanya yang halangi suamiku kasih uang ke orang, orangtuanya," ungkapnya seperti dikutip Telisik.id-jaringan Suara.com, Rabu (17/4/2024).
Tak tahan dengan tudingan itu, Novi yang menikah pada tahun 2022, curhat dengan tetangga sang mertua, Firman, soal sakit hatinya yang mendalam.
"Itu bermulanya hanya sekedar saya curhat, terus dia (Firman) menyarankan. Tapi memang kalau masalah curhat saya ada dendam memang,” ujarnya.
Saat itu, Firman menyarankannya untuk mencelakai sang mertua. Saran tersebut kemudian disetujui Novi. Ia kemudian meminta Firman mencarikan dukun untuk menyantet sang mertua. Tak hanya itu, Novi juga berencana untuk membakar rumah Mirna. Namun, Firman tidak melaksanakan keinginan Novi.
"Rencana sebenarnya, pak bukan membunuh. Makanya sempat ada rencana mau santet dia (mertua), pak. Supaya suamiku, dia pulang, dia tidak terlalu dengar mamanya. Katanya dia (Firman) sudah tanam (santet), (ternyata) dia hanya akali saja saya (Firman tidak cari dukun)," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Tukang Kebun Gegerkan Bandung Barat, Motif Uang Kerja Tak Dibayar Jadi Pemicu
Sementara itu, Firman mengaku tergiur dengan imbalan yang dijanjikan Novi bila menjalankan perintah untuk membunuh sang mertua dijalankan. Firman dijanjikan uang Rp 75 juta serta ditambah uang bulangan Rp 4 juta selama tiga bulan untuk mengeksekusi Mirna.
"Iya (diintruksikan membunuh), sudah lama direncanakan. Dia (suami Novi) lebih dengar katanya orang tuanya daripada istrinya," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Kendari Kombes Aris Tri Yunarko mengatakan, kasus pembunuhan dengan korban Mirna tersebut, terbongkar karena adanya laporan pembegalan yang dilaporkan Novi.
"Awal mula peristiwa ini dilaporkan terjadi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan M 50 tahun dan korban lain ND yang merupakan menantu dari korban,” ujarnya.
Namu, Aris mengaku bila pihaknya mulai curiga karena Novi memberikan keterangan berbeli-belit dan tidak jelas.
"Setelah penyelidikan kita mendapatkan fakta-fakta di lapangan kita mendapatkan kejanggalan, karena berdasarkan hasil penyelidikan tidak ada seperti yang disampaikan oleh ND," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua