News / Metropolitan
Kamis, 18 April 2024 | 18:49 WIB
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. [Suara.com/Fakhri]

Tak hanya buang sampah, sanksi ini dijatuhi Syafrin lantaran Agustang menyalahi aturan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Karena dinonaktifkan, Agustang tak menerima tunjangan dari jabatannya.

"Jadi dari hasil pemeriksaan, itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit. artinya bukan dalam rangka bertugas, oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kita nonaktifkan," pungkasnya.

Load More