Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pihaknya telah menjatuhi sanksi kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Puncak beberapa waktu lalu. Pelanggaran petugas itu semakin berat lantaran membawa kendaraan patroli dinas untuk keperluan pribadi.
"Sudah dikenakan sanksi," ujar Heru Budi, Kamis (18/4/2024).
Sanksi yang dijatuhkan kepada Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur, Agustang adalah berupa penonaktifan dari jabatan selama dua bulan. Artinya, selama masa hukumannya, Agustang tak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Baca Juga: Kadishub DKI Akui Anak Buahnya Buang Sampah Sembarangan di Puncak, Disanksi Nonaktif Sementara
"Dua bulan enggak dapat TKD (tunjangan kinerja daerah) dan lain-lain," kata Heru.
Berdasarkan aturan kepegawaian, tunjangan petugas yang memiliki jabatan sebagai kepala satuan pelayanan di Provinsi DKI Jakarta adalah sekitar Rp 23,3 juta per bulan. Artinya, selama itu Agustang tak mendapatkan pemasukan sebesar Rp 46,6 juta.
Lebih lanjut, Heru meminta para pimpinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengawasi jakarannya. Ia berharap pelanggaran yang dilakukan oleh Agustang tak lagi terulang ke depannya.
"Masing-masing kasudin dan krpada dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo angkat bicara soal video viral di media sosial yang menampilkan seseorang dari mobil Dishub membuang sampah sembarangan di kawasan Puncak, Bogor. Ia membenarkan sosok dalam mobil itu adalah anak buahnya.
Baca Juga: Toyota Rush Jadi Sorotan Ridwan Kamil, Aksi Penumpang Tanpa Wajah Bersalah Lakukan Hal Tak Terpuji
Syafrin menyebut pihaknya sudah melakukan penelusuran usai video itu beredar di media sosial. Ia menyatakan anak buahnya itu adalah Kepala Satuan Pelaksana Jatinegara, Agustang.
Agustang disebutnya mengendarai mobil patroli Dishub untuk bepergian ke Puncak, Bogor.
"Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Jtu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Atas kesalahan yang dilakukan Agustang, Syafrin mengaku sudah menjatuhi sanksi berupa penonaktifan dari jabatan untuk sementara selama dua bulan.
"Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannta selama dua bulan. ini kemudian sambil kita evaluasi kedepannya," ucapnya
Berita Terkait
-
Heru Budi Pastikan Pembayaran Lahan Normalisasi Ciliwung Tinggal Tunggu Verifikasi BPN
-
Gandeng Perusahaan Jepang, MRT Teken Kontrak CP 205 Senilai Rp4,2 Triliun
-
Perbaikan Atap Bocor Rumah Dinas Gubernur DKI Habiskan Rp2,9 Miliar, Heru Budi Anggap Hal Biasa
-
Pemprov DKI Anggarkan Rp22 Miliar untuk Restorasi Rumah Dinasnya, Heru Budi Ngaku Belum Dapat Laporan
-
Pemprov DKI Anggarkan Lagi Restorasi Rumah Dinas Pj Gubernur Heru Budi Rp22,2 Miliar, Mengapa Gede Banget?
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih