Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pihaknya telah menjatuhi sanksi kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Puncak beberapa waktu lalu. Pelanggaran petugas itu semakin berat lantaran membawa kendaraan patroli dinas untuk keperluan pribadi.
"Sudah dikenakan sanksi," ujar Heru Budi, Kamis (18/4/2024).
Sanksi yang dijatuhkan kepada Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur, Agustang adalah berupa penonaktifan dari jabatan selama dua bulan. Artinya, selama masa hukumannya, Agustang tak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Baca Juga: Kadishub DKI Akui Anak Buahnya Buang Sampah Sembarangan di Puncak, Disanksi Nonaktif Sementara
"Dua bulan enggak dapat TKD (tunjangan kinerja daerah) dan lain-lain," kata Heru.
Berdasarkan aturan kepegawaian, tunjangan petugas yang memiliki jabatan sebagai kepala satuan pelayanan di Provinsi DKI Jakarta adalah sekitar Rp 23,3 juta per bulan. Artinya, selama itu Agustang tak mendapatkan pemasukan sebesar Rp 46,6 juta.
Lebih lanjut, Heru meminta para pimpinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengawasi jakarannya. Ia berharap pelanggaran yang dilakukan oleh Agustang tak lagi terulang ke depannya.
"Masing-masing kasudin dan krpada dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo angkat bicara soal video viral di media sosial yang menampilkan seseorang dari mobil Dishub membuang sampah sembarangan di kawasan Puncak, Bogor. Ia membenarkan sosok dalam mobil itu adalah anak buahnya.
Baca Juga: Toyota Rush Jadi Sorotan Ridwan Kamil, Aksi Penumpang Tanpa Wajah Bersalah Lakukan Hal Tak Terpuji
Syafrin menyebut pihaknya sudah melakukan penelusuran usai video itu beredar di media sosial. Ia menyatakan anak buahnya itu adalah Kepala Satuan Pelaksana Jatinegara, Agustang.
Agustang disebutnya mengendarai mobil patroli Dishub untuk bepergian ke Puncak, Bogor.
"Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Jtu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Atas kesalahan yang dilakukan Agustang, Syafrin mengaku sudah menjatuhi sanksi berupa penonaktifan dari jabatan untuk sementara selama dua bulan.
"Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannta selama dua bulan. ini kemudian sambil kita evaluasi kedepannya," ucapnya
Berita Terkait
-
Heru Budi Pastikan Pembayaran Lahan Normalisasi Ciliwung Tinggal Tunggu Verifikasi BPN
-
Gandeng Perusahaan Jepang, MRT Teken Kontrak CP 205 Senilai Rp4,2 Triliun
-
Perbaikan Atap Bocor Rumah Dinas Gubernur DKI Habiskan Rp2,9 Miliar, Heru Budi Anggap Hal Biasa
-
Pemprov DKI Anggarkan Rp22 Miliar untuk Restorasi Rumah Dinasnya, Heru Budi Ngaku Belum Dapat Laporan
-
Pemprov DKI Anggarkan Lagi Restorasi Rumah Dinas Pj Gubernur Heru Budi Rp22,2 Miliar, Mengapa Gede Banget?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini