Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pendaftaran dibuka tidak hanya untuk kader, namun bagi semua orang dengan berbagai latar belakang.
“Sejak hari ini tanggal 20 April 2024 saya nyatakan PKB membuka pendaftaran. PKB membuka peluang kepada semua pihak, latar belakang perbedaan partai, latar belakang perbedaan agama, suku, golongan, boleh mendaftar yang ingin diusung oleh PKB,” kata Cak Imin di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).
Cak Imin menjelaskan di Pilkada 2024 berbagai daerah tahun ini, PKB terbuka mengusung calon sendiri dam berkoalisi dengan partai lain.
Meski begitu, Cak Imin menyebut bagi pihak yang mendaftar, ada indikator yang ditetapkan hingga nantinya bisa diusung.
“Kami akan menentukan berdasarkan beberapa kriteria, dan indikator termasuk visi dan misinya sekaligus komitmen dan track recordnya serta kapasitas dan kemampuannya terutama,” katanya.
Lebih lanjut, Cak Imin mengatakan PKB tidak terpaku untuk mengusung kader sendiri. Pihak dari luar PKB yang memiliki kapasitas dan kemampuan berkemungkinan juga untuk diusung.
“Kami tidak melihat lagi kalau kader tapi kualitasnya rendah juga tidak akan kita terima, tapi kalau dari luar kualitasnya bagus, pasti insyallah kami usung,” katanya.
Untuk diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dihelat pada November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Vibes Cak Imin Halal Bihalal di Rumah Anies Baswedan jadi Sorotan: Besanan Bisa Kali Cak!
Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD jika ingin mengusung kandidat di Pilkada serentak 2024.
Syarat administratif tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Tidak Adil! Terbuka untuk Pendatang Tapi Hapus NIK Warga yang Tak Domisili di Jakarta
-
Makin Panas! Cak Imin Beri Komentar Menohok pada Cuitan 'Saran untuk PBNU'
-
Vibes Cak Imin Halal Bihalal di Rumah Anies Baswedan jadi Sorotan: Besanan Bisa Kali Cak!
-
Waduh! DPRD Tak Tahu Biaya Renovasi Rumdin Gubernur DKI Tembus Rp22 M: Buat Bangun Apa?
-
Ketum PKB Belum Mau Bahas Pilkada 2024: Fokus ke MK Dulu
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Amnesty: Kritik Pemerintah Dibungkam Lewat Kampanye Disinformasi 'Antek Asing'
-
Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG
-
Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38
-
Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI