Suara.com - Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak menetapkan terlebih dahulu Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres terpilih, meski sudah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini menyusul adanya gugatan yang sebelumnya dilayangkan PDIP melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI mengenai dugaan perbuatan melawan hukum terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres diterima untuk dilanjutkan ke persidangan.
Pimpinan Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan bahwa pihaknya telah bersidang pada pagi ini di PTUN dan dihadiri juga pihak termohon yakni KPU. Dalam sidang itu diputuskan gugatan yang dilayangkan PDIP dianggap layak untuk disidangkan.
"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," kata Gayus dalam konferensi persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Gayus menjelaskan gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN berbeda dengan apa yang telah disidangkan oleh MK. Pihaknya coba menelusuri apakah KPU melakukan pelanggaran atau tidak dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
"Kami berbeda, kami mencoba untuk menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU. Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami," tuturnya.
"Bahasa hukum yang terjemahnya adalah apakah ada perbuatan yang dilaksanakan oleh penguasa yang menyimpang dalam proses pemilu, nah kami menelusuri ini," sambungnya.
Untuk itu, dengan adanya keputusan hakim PTUN yang melanjutkan perkara PDIP untuk disidangkan, maka pihaknya meminta KPU RI tidak menetapkan dulu Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kami harapkan agar keputusan hakim ini yang memiliki ruang hukum untuk melakukan prosesnya, yaitu harapan kami KPU harus bisa menyadari, KPU harus startir hukum, KPU hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding yang tidak begitu utuh karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaran Itu kira-kira," pungkasnya.
Baca Juga: Usai Penetapan KPU Besok, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh
PDIP Ajukan Gugatan
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Dalam gugatannya diharapkan salah satunya agar paslon nomor 02 Prabowo-Gibran dicoret dari ketetapan KPU keputusan nomor 360 tahun 2024.
Awalnya PDIP melalui Tim hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI), Erna Ratnaningsih, menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan kepada KPU RI karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Terlebih setelah menerima Gibran sebagai cawapres untuk mengikuti Pilpres 2024.
"Tindakan penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu karena telah mengeyampingkan syarat minimal bagi cawapres yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Erna usai daftarkan gugatan di PTUN, Jakarta Timur, Selasa.
"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut. Jadi KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024," sambungnya.
Berita Terkait
-
Surya Paloh Belum Tentukan Sikap Jadi Oposisi Atau Gabung Koalisi Pro Prabowo-Gibran
-
Pendidikan Hakim MK Enny Nurbaningsih dengan Suami Bak Bumi dan Langit, Hakim vs Notaris!
-
Apa Arti Dissenting Opinion MK? Pengertian, Kedudukan dan Contohnya
-
KPU Akan Sesuaikan Jumlah Pemilih dalam TPS untuk Pilkada Serentak 2024
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini