Suara.com - Rocky Gerung menyinggung jari-jari bercincin mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa Pilpres 2024.
Dia menyebut sengketa pilpres diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jari-jari bercincin berlian.
Hal itu disampaikan Rocky Gerung saat mengisi acara Rakyat Bersuara seperti dilihat Suara.com di YouTube Inews Official, Rabu (24/4/2024).
"Jadi saya mau menyimpulkan masih banyak hal, tapi oke ini sebagai pengantar, bahwa keputusan (MK) itu diputuskan oleh 5 hakim dengan jari-jari yang bercincin berlian," ujar Rocky Gerung.
Dia menjelaskan, putusan hakim MK mengenai sengketa pilpres merupakan jenis keputusan yang hanya melihat kilauan dari black letter of law.
Rocky kemudian menyinggung mengenai pernyataan hakim Ketua MK, Suhartoyo yang menyebut kurangnya saksi dalam putusan yang dibacakan.
"Inti dari keputusan Mahkamah Konstitusi kekurangan saksi. Sebelumnya dia bilang saksinya kami batasi, coba logikanya bagaimana kan Pak Suhartoyo bilang tidak boleh banyak saksi, cukup berapa 19 atau berapa," katanya.
"Sekarang dia bilang kami tolak dalilmu karena kekurangan saksi. Anda larang banyak saksi," tambahnya.
Dia pun mempertanyakan logika yang digunakan hakim dalam membacakan keputusam tersebut. "Logikanya di mana coba. Jadi dia membatalkan sendiri, nalar dia, Pak Suhartoyo ini orang yang nalarnya batal ini cuma dua, tidak sekolah atau sekolah tapi otaknya tidak cukup bercahaya dibanding cincinnya. Saya tidak peduli dengan yang viral-viral itu," katanya.
Baca Juga: Belum Pastikan Pertemuan dengan Prabowo Usai Penetapan KPU, AHY: Saya Juga Mau Nanya
Sebelumnya, MK membacakan putusan menolak semua gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3.
MK membacakan putusan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua perkara sengketa pilpres tahun ini diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali