Suara.com - Ganjar Pranowo mengaku tak bakal membahas lagi hak angket yang sebelumnya ia usulkan untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dengan kata lain, Ganjar Pranowo mengibarkan bendera putih untuk menyerah terhadap perjuangannya di Pemilu 2024.
Di sisi lain, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah dibacakan hakim MK, gugatan paslon Ganjar-Mahfud MD termasuk Anies-Muhaimin ditolak.
Menanggapi soal hak angket yang sempat ramai dianggap menjadi senjata untuk menunda peresmian Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden periode 2024-2029, Ganjar memberikan alasannya.
"Oh itu di parlemen, saya bukan anggota dewan. Jadi biar partai dan parlemen yang bahas," ujar Ganjar di kediamannya, Sleman.
Ganjar Pranowo bahkan menganggap bahwa dirinya tak bisa lagi disebut calon presiden. Hal itu mengingat selesainya putusan MK terhadap gugatan yang dilayangkan pada PHPU.
"Tugas saya dan Pak Mahfud sebagai prinsipal kan sudah berhenti pada level putusan MK, karena itu final dan binding," kata Ganjar.
Seperti diketahui, sebanyak 8 hakim MK sendiri sudah menyelesaikan pembacaan hasil sidang sengketa PHPU yang diajukan paslon 01 dan 03, Senin (22/4/2024). Dugaan kecurangan mencuat karena hasil perolehan suara serta cara paslon Prabowo-Gibran untuk meraih suara tak fair.
Indikasi Presiden Jokowi ikut membantu memuluskan paslon 02 memenangkan Pemilu juga dibahas dalam gugatan yang diajukan.
Meski begitu, tidak ada bukti kuat dan hal itu dianggap tak relevan. Pada akhirnya, gugatan ditolak hakim MK walau ada tiga hakim MK yang menerima sebagian gugatan yang diajukan kubu 01 dan 03. Selanjutnya Prabowo-Gibran resmi dinyatakan sebagai presiden-wakil presiden terpilih
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok
-
Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
Hadapi Sengketa Pajak Rp230 Miliar, Cha Eun Woo Gandeng Firma Hukum Kondang
-
Skandal di Balik Nussa, Dugaan Perselingkuhan Kreator Berujung Sengketa IP
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029