Persyaratan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Calon penerima harus memenuhi persyaratan umum dan khusus untuk mendapatkan gelar, tanda penghargaan, dan tanda kehormatan.
Berdasarkan Pasal 25 UU Nomor 20 Tahun 2009, persyaratan umum untuk memperoleh gelar, tanda penghargaan, dan tanda kehormatan adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia atau individu yang berjuang di wilayah yang saat ini menjadi bagian dari NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara.
4. Berkelakuan baik.
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Gibran Diguyur Wejangan Wapres Maruf: Harus Kompak dengan Prabowo Saat Menjabat
Sementara itu, persyaratan khusus untuk gelar diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
1. Pernah memimpin dan berjuang dengan senjata atau dalam politik atau bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangan.
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
4. Pernah menghasilkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat mendukung pembangunan bangsa dan negara.
5. Pernah menciptakan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat umum atau meningkatkan martabat dan martabat bangsa.
Berita Terkait
-
Gibran Diguyur Wejangan Wapres Maruf: Harus Kompak dengan Prabowo Saat Menjabat
-
Pendidikan-Prestasi Bobby Nasution yang Diberi Penghargaan oleh Jokowi, Apa Saja Kontribusinya Sebagai Wali Kota Medan?
-
11 Prestasi Gibran yang Dikasih Penghargaan oleh Jokowi, Ini Riwayat Pendidikan Mas Wali
-
Penjelasan Istana Soal Kabar Jokowi akan Beri Satyalencana ke Bobby dan Gibran di Surabaya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO