Persyaratan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Calon penerima harus memenuhi persyaratan umum dan khusus untuk mendapatkan gelar, tanda penghargaan, dan tanda kehormatan.
Berdasarkan Pasal 25 UU Nomor 20 Tahun 2009, persyaratan umum untuk memperoleh gelar, tanda penghargaan, dan tanda kehormatan adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia atau individu yang berjuang di wilayah yang saat ini menjadi bagian dari NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara.
4. Berkelakuan baik.
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Gibran Diguyur Wejangan Wapres Maruf: Harus Kompak dengan Prabowo Saat Menjabat
Sementara itu, persyaratan khusus untuk gelar diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
1. Pernah memimpin dan berjuang dengan senjata atau dalam politik atau bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangan.
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
4. Pernah menghasilkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat mendukung pembangunan bangsa dan negara.
5. Pernah menciptakan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat umum atau meningkatkan martabat dan martabat bangsa.
Berita Terkait
-
Gibran Diguyur Wejangan Wapres Maruf: Harus Kompak dengan Prabowo Saat Menjabat
-
Pendidikan-Prestasi Bobby Nasution yang Diberi Penghargaan oleh Jokowi, Apa Saja Kontribusinya Sebagai Wali Kota Medan?
-
11 Prestasi Gibran yang Dikasih Penghargaan oleh Jokowi, Ini Riwayat Pendidikan Mas Wali
-
Penjelasan Istana Soal Kabar Jokowi akan Beri Satyalencana ke Bobby dan Gibran di Surabaya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka