Suara.com - Majelis hakim mencecar Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian, Muhammad Yunus soal pemberian uang Rp30 juta untuk Ayunsri Harahap, istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yunus dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi yang menjerat SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10/2024).
"Mengenai permintaan dari, itu permintaan dari siapa sebetulnya, awalnya kok bisa disiapkan untuk Bu Menteri (Ayunsri) Rp30 juta per bulan?" tanya hakim.
"Pak Panji kayaknya," jawab Yunus.
Panji diketahui merupakan ajudan SYL saat menjabat sebagai menteri pertanian. Yunus menyatakan, permintaan itu disampaikan Panji ke seorang bernama Isnar.
Lebih lanjut Yunus menyebut, awalnya uang itu hanya diberikan sebesar Rp15 juta per bulan sejak 2020, tapi belakangan meningkat hingga Rp30 juta. Yunus pun mengakui uang tersebut dirinya yang menyediakan.
"Kok bisa naik 100 persen gimana ceritanya?" tanya hakim.
"Info yang saya tahu dari Pak Isnar minta ada tambahan. Terus naik dari 15 ke 25, akhirnya 30 sampai terakhir," jawab Yunus.
Yunus membenarkan uang itu diserahkan setiap bulan. Namun terkadang ia menunggu adanya permintaan. Hakim lantas bertanya sumber uang tersebut.
Baca Juga: Terkuak! SYL Minta Jatah Uang Harian Rp3 Juta di Rumah Dinas: Buat Pesan Grab Food hingga Laundry!
"Nanti ditagih baru bergerak. Oke, dana itu diambil dari mana?"
"Pinjam dari pihak ketiga," jawab Yunus.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 sampai 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?