Suara.com - Majelis hakim mencecar Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian, Muhammad Yunus soal pemberian uang Rp30 juta untuk Ayunsri Harahap, istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yunus dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi yang menjerat SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10/2024).
"Mengenai permintaan dari, itu permintaan dari siapa sebetulnya, awalnya kok bisa disiapkan untuk Bu Menteri (Ayunsri) Rp30 juta per bulan?" tanya hakim.
"Pak Panji kayaknya," jawab Yunus.
Panji diketahui merupakan ajudan SYL saat menjabat sebagai menteri pertanian. Yunus menyatakan, permintaan itu disampaikan Panji ke seorang bernama Isnar.
Lebih lanjut Yunus menyebut, awalnya uang itu hanya diberikan sebesar Rp15 juta per bulan sejak 2020, tapi belakangan meningkat hingga Rp30 juta. Yunus pun mengakui uang tersebut dirinya yang menyediakan.
"Kok bisa naik 100 persen gimana ceritanya?" tanya hakim.
"Info yang saya tahu dari Pak Isnar minta ada tambahan. Terus naik dari 15 ke 25, akhirnya 30 sampai terakhir," jawab Yunus.
Yunus membenarkan uang itu diserahkan setiap bulan. Namun terkadang ia menunggu adanya permintaan. Hakim lantas bertanya sumber uang tersebut.
Baca Juga: Terkuak! SYL Minta Jatah Uang Harian Rp3 Juta di Rumah Dinas: Buat Pesan Grab Food hingga Laundry!
"Nanti ditagih baru bergerak. Oke, dana itu diambil dari mana?"
"Pinjam dari pihak ketiga," jawab Yunus.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 sampai 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
Garis Pertahanan Terakhir Gagal? Batas 1,5C Akan Terlampaui, Krisis Iklim Makin Gawat
-
Lulusan SMK Tahun Berapa Pun Bisa Ikut Program Kerja ke Luar Negeri, Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
-
Dari Tanah Merah Menjadi Kampung Tanah Harapan, Pramono Janjikan Pembangunan Total dan Banjir Bansos
-
Prabowo Mau Manfaatkan Uang Sitaan Koruptor, Ini Pos-pos yang Bakal Kecipratan
-
Diduga karena Masalah Asmara, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Condet
-
Mau Kirim 500 Ribu Pekerja ke Luar Negeri, Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp25 T, Buat Apa Saja?
-
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini