Suara.com - Hidangan nasi kotak rumah makan (RM) Padang yang disediakan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk awak media ternyata berisi belatung. Temuam nasi kotak RM Padang isi belatung itu terjadi saat polisi menggelar konfresi pers penetapan tersangka cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017 pada Jumat (26/4) malam.
Buntut dari kejadian itu, Polda Maluku akhirnya turun tangan menyelidiki belatung yang ditemukan pada nasi kotak untuk para wartawan itu. Dalam penyelidikan itu, polisi pun telah mengambil sampel makanan Padang yang ditemukan mengandung belatung di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Ambon.
“Untuk barang bukti adalah nasi padang berisi belatung dari rumah makan dan akan kita bawa untuk melakukan pemeriksaan di BTKL,” kata Ketua Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Maluku AKP Pieter Matahelumual dikutip dari Antara, Selasa (30/4/2024).
Kanit 1 Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku, itu mengatakan, pihaknya akan menjalankan proses hukum secara profesional.
Ia juga memastikan mengamankan TKP dengan memasang garis polisi supaya status quo dari rumah makan itu tetap terjaga.
“Selama proses hukum garis polisi tetap akan terpasang. Karena kita perlu ke sana lagi semisal suatu waktu ada yang dibutuhkan,” ujarnya.
Untuk proses hukumnya, ia melanjutkan, akan dilakukan bersama dengan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Tetapi untuk pengembangannya, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.
“Kemarin sudah olah tempat kejadian perkara,” katanya.
Baca Juga: Kasus Ditutup Polisi, Motif Brigadir Ridhal Bunuh Diri Masih Misterius
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk di antaranya rekan-rekan wartawan sebagai korban atau orang yang menemukan awal belatung tersebut.
“Nanti baru dilanjutkan lagi proses selanjutnya,” ungkap Pieter.
Sebelumnya, usai temuan belatung di dalam nasi kotak makanan nasi Padang, personel kepolisian langsung memasang garis polisi pada Jum’at (26/4) malam.
Kemudian pada Sabtu (27/4), polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada rumah makan itu yang terletak di kawasan jalan Sultan nomor 12 Kota Ambon.
Makanan nasi kotak itu disajikan pihak rumah makan sesuai pesanan dari pihak Ditreskrimsus Polda Maluku, bertepatan dengan konferensi pers penetapan tersangka cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017, Jum’at (26/4) malam.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Bunuh Diri di Dalam Alphard, Polda Sulut Sebut Brigadir Ridhal Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta Tanpa Izin
-
Kasus Polisi Bundir di Mobil Alphard: Ibu-ibu Gendong Anak Teriak Histeris Brigadir Ridhal Ali 'Dor' Kepala Sendiri
-
Kasus Ditutup Polisi, Motif Brigadir Ridhal Bunuh Diri Masih Misterius
-
DPR Pastikan Pelat Mobil Alphard Yang Dipakai Brigadir Ridhal Ali Akhiri Hidup Adalah Palsu
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah