Syarat dan Cara Dapat KIPK (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)
Alur untuk mendapatkan KIPK adalah sebagai berikut:
- Silahkan buka website kip-kuliah.kemndikbud.go.id
- Klik menu "Login siswa", kalau sudah terbuka, silahkan masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email aktif. Simpan.
- Kamu akan segera menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang kamu daftarkan.
- Selesaikan proses pendaftaran di portal. Kalau sudah, kamu sudah terdaftar sebagai calon penerima KIPK.
- Kalau kamu sudah dinyatakan diteirma di perguruan tinggi, lakukan verifikasi di perguruan tinggi lebih dulu sebelum melanjutkan usulan sebagai calon penerima KIP Kuliah.
Demikian itu syarat dan cara dapat KIPK. Jika mengacu dari syarat penerima KIPK dan cara mendapatkannya, apakah mahasiswi viral dalam postingan diatas masih layak menjadi penerima bantuan?
Kontributor : Mutaya Saroh
Komentar
Berita Terkait
-
Bongkar Sistem Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Banyak yang Salah Sasaran?
-
Terima Beasiswa KIP Tapi Bisa Beli Motor Vespa dan Tas Mahal, Mahasiswi Cantik Ini Auto Dihujat
-
Viral Mahasiswi di Cianjur Jadi Selingkuhan Direktur Beristri, Pihak Kampus Angkat Suara
-
Teror Mantan Emang Bikin Resah! Mahasiswi Ini Dikirimi 400 Paket dari Makanan Sampai Lemari
-
Dicoret Pemprov DKI Dari Penerima KJMU, Mahasiswi Ini Nangis-nangis Sampai Drop
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja