Suara.com - Akun Undipmenfess di platform X membagikan informasi yang memperlihatkan seorang pengguna KIPK yang seharusnya mengundurkan diri lantaran dianggap tidak memenuhi kriteria penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK). Lantas apa syarat dan bagaimana cara mendapatkan KIPK yang benar?
Informasi tentang syarat dan cara dapat KIPK dan kenapa harus tepat sasaran perlu benar-benar diketahui. Agar penggunanya merupakan mahasiwa atau mahasiswi yang layak mendapat bantuan dari pemerintah.
Mengingat, baru-baru ini viral postingan yang menunjukkan bentuk protes ketidakadilan atas pembagian bantuan KIPK yang tidak tepat sasaran. Seorang mahasiswi pengguna KIPK berinisial RAM diduga memiliki gaya hidup hedon hingga bajunya bermerek.
Postingan akun Instagram-nya memperlihatkan mahasiswi ini sering nongkrong di cafe, memakai baju branded dan terlihat memiliki gaya hidup hedon. Hasil pengamatan netizen, RAM dianggap tidak layak menerima KIPK.
- Baca juga: Mahasiswi Cantik Terima Beasiswa KIP Tapi Bisa Beli Motor Vespa dan Tas Mahal
- Baca juga: Sistem Kartu Indonesia Pintar Kuliah Bermasalah, Banyak Penerima Salah Sasaran?
Atas temuan ini, beberapa netizen menyindir pemerintah tidak melakukan verifikasi data dengan benar. Sehingga muncul oknum mahasiswi yang memanfaatkan bantuan padahal bukan termasuk dalam kriteria syarat penerima KIPK.
"Ni pemerintah gamau kaji ulang yang dapet gini apa ya dari data data perspillan gini. Enak banget ini dapet data mateng dari netizen tinggal putus in KIPK-nya saja," ujar pemilik akun Ccookk_.
Di sisi lain, ada juga yang mengkritik mental masyarakat. Ada beberapa keluarga mampu yang berpura-pura tidak mampu untuk mendapatkan bantuan keuangan.
"Sebenarnya banyak sih keluarga mampu yang pura pura gak mampu, lalu pakai kip/kipk untuk sekolah anaknya cuma tidak terekspos saja, bahkan dulu banyak juga yang menggunakan SKTM, akhirnya yang benar-benar berhak tidak mendapatkan jatah di sekolah yang dimaksud karena penuh," ujar Muhayya.
Tak perlu menyudutkan berbagai pihak, nampaknya kita perlu mengetahui dengan seksama apa saja sebenarnya syarat dan cara dapatkan KIPK? Simak informasinya di bawah ini.
Baca Juga: Bongkar Sistem Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Banyak yang Salah Sasaran?
Seperti yang sudah diketahui KIPK merupakan kependekan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Ini merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan biaya belajar ke perguruan tinggi sampai menyelesaikan pendidikan.
KIPK mencakup bantuan uang saku dan biaya pendidikan. Sasaran utama penerima KIPK adalah mahasiswa dari kalangan miskin atau rentan miskin, serta mereka yang dibesarkan di panti asuhan.
Anak orang kaya atau memiliki kemampuan ekonomi yang di atas rata-rata sehingga cukup untuk membiayai sekolah anaknya, tidak seharusnya mendapatkan bantuan uang kuliah ini.
Syarat mendapatkan KIPK
Adapun syarat untuk mendapatkan KIPK adalah sebagai berikut:
- Siswa/siswi lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan maksimal dua tahun sebelumnya.
- Usia pendaftar maksimal 21 tahun.
- Memiliki Nomor INduk Siswa Nasional (NSN)
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 maupun vokasi.
- Memilih program studi terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Siswa memiliki potensi akademik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dapat dibuktikan dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah. Masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
- Menyertakan dokumen pendukung seperti:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan dibagi jumlah anggota keluarga, paling banyak Rp750 ribu.
- Bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan yang menyatakan kondisi suatu keluarga tergolong miskin atau tidak mampu. - Menyertakan keterangan lain misalnya siswa mengalami difabel, berasal dari daerah tertinggal seperti Papua dan Papua Barat, atau sedang dalam kondisi khusus misalnya terkena bencana atau faktor lainnya.
Cara dapatkan KIPK
Berita Terkait
-
Bongkar Sistem Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Banyak yang Salah Sasaran?
-
Terima Beasiswa KIP Tapi Bisa Beli Motor Vespa dan Tas Mahal, Mahasiswi Cantik Ini Auto Dihujat
-
Viral Mahasiswi di Cianjur Jadi Selingkuhan Direktur Beristri, Pihak Kampus Angkat Suara
-
Teror Mantan Emang Bikin Resah! Mahasiswi Ini Dikirimi 400 Paket dari Makanan Sampai Lemari
-
Dicoret Pemprov DKI Dari Penerima KJMU, Mahasiswi Ini Nangis-nangis Sampai Drop
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO