News / Metropolitan
Jum'at, 03 Mei 2024 | 14:32 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya menunjukkan barang bukti pembunuhan wanita dalam koper di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024). (Suara.com/Yasir)

Atas perbuatannya, penyidik telah menetapkan Arif dan AT sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 339 Juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman makasimal 20 tahun penjara. .

"Peran AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu tersangka membuang koper berisi mayat korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," pungkas Wira.

Load More