Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini mengundang pro kontra di publik. Hal ini lantaran kedua menikah meski berbeda agama. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai buka suara perihal pernikahan beda agama keduanya.
Rizky Febian dan Mahalini rencananya akan menikah pada hari ini, Minggu 5 Mei 2024 di Bali. Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah.
"Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," tulis Cholil Nafis di akun X miliknya.
Baca juga:
Pemerintah Indonesia memuat aturan tentang pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam UU tersebut dituliskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya.
Di postingan akun Instagram keduanya, sejumlah netizen pun banyak memberikan komentar soal latar belakang agama keduanya yang berbeda ini.
"Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221 yang mengandung arti, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik” tulis salah satu pengguna Instagram di postingan Rizky Febian dan Mahalini.
Terkait pernikahan beda agama, Ustad Abdul Somad (UAS) sempat menyampaikan hal ini di ceramahnya. Dikutip dari kanal YouTube Dakwah Sang Ustadz, UAS menjawab kontroversi pernikahan beda agama ini.
Baca juga:
Baca Juga: Putrinya Dikabarkan Nikah Beda Agama, Ini Alasan Ayah Mahalini Terima Rizky Febian Jadi Mantu
UAS menegaskan bahwa pernikahan beda agama yang terjadi antara seorang muslim dan non-muslim dapat dikategorikan sebagai perbuatan zina.
“Nikah beda agama, zina. Laki-laki yang istrinya beda agama, zina,” kata UAS.
"Kalau sampai para wanita karena nikah beda agama lalu murtad, maka neraka jahanam tempatmu. Oleh karena itu, baliklah tobat, masuk lagi ke dalam syahadat,” sambung UAS.
Pernyataan sama juga diungkap oleh Buya Yahya. Menurut Buya Yahya, kesepakatan ulama bahwa wanita muslim dilarang menikah lelaki non muslim.
"Pernikahan silang beda agama, jika wanitanya Islam maka mutlak kesepakatan ulama tidak sah. Pernikahannya dianggap tidak sah dalam syariat, biarpun dicatatan sipilnya ada,” jelas Buya Yahya seperti dikutip dari kanal Youtubenya.
“Jika seorang wanita muslimah dan lakinya non-muslim. Ini harga yang sudah tidak boleh ditawar,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Putrinya Dikabarkan Nikah Beda Agama, Ini Alasan Ayah Mahalini Terima Rizky Febian Jadi Mantu
-
Semarak Begini, Suasana Kediaman Mahalini dan Rizky Febian di Bali Jelang Pernikahan
-
Menikah 8 Mei, Terungkap Alasan Mahalini Tak Ingin Ikuti Agama Rizky Febian
-
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dianggap Tidak Sah Oleh MUI, Kalau Berdasarkan Hukum Negara Gimana?
-
Dibandingkan dengan Tiara Andini hingga Mahalini, Agnez Mo Disebut Kena Cancel Culture
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!