Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini mengundang pro kontra di publik. Hal ini lantaran kedua menikah meski berbeda agama. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai buka suara perihal pernikahan beda agama keduanya.
Rizky Febian dan Mahalini rencananya akan menikah pada hari ini, Minggu 5 Mei 2024 di Bali. Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah.
"Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," tulis Cholil Nafis di akun X miliknya.
Baca juga:
Pemerintah Indonesia memuat aturan tentang pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam UU tersebut dituliskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya.
Di postingan akun Instagram keduanya, sejumlah netizen pun banyak memberikan komentar soal latar belakang agama keduanya yang berbeda ini.
"Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221 yang mengandung arti, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik” tulis salah satu pengguna Instagram di postingan Rizky Febian dan Mahalini.
Terkait pernikahan beda agama, Ustad Abdul Somad (UAS) sempat menyampaikan hal ini di ceramahnya. Dikutip dari kanal YouTube Dakwah Sang Ustadz, UAS menjawab kontroversi pernikahan beda agama ini.
Baca juga:
Baca Juga: Putrinya Dikabarkan Nikah Beda Agama, Ini Alasan Ayah Mahalini Terima Rizky Febian Jadi Mantu
UAS menegaskan bahwa pernikahan beda agama yang terjadi antara seorang muslim dan non-muslim dapat dikategorikan sebagai perbuatan zina.
“Nikah beda agama, zina. Laki-laki yang istrinya beda agama, zina,” kata UAS.
"Kalau sampai para wanita karena nikah beda agama lalu murtad, maka neraka jahanam tempatmu. Oleh karena itu, baliklah tobat, masuk lagi ke dalam syahadat,” sambung UAS.
Pernyataan sama juga diungkap oleh Buya Yahya. Menurut Buya Yahya, kesepakatan ulama bahwa wanita muslim dilarang menikah lelaki non muslim.
"Pernikahan silang beda agama, jika wanitanya Islam maka mutlak kesepakatan ulama tidak sah. Pernikahannya dianggap tidak sah dalam syariat, biarpun dicatatan sipilnya ada,” jelas Buya Yahya seperti dikutip dari kanal Youtubenya.
“Jika seorang wanita muslimah dan lakinya non-muslim. Ini harga yang sudah tidak boleh ditawar,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Putrinya Dikabarkan Nikah Beda Agama, Ini Alasan Ayah Mahalini Terima Rizky Febian Jadi Mantu
-
Semarak Begini, Suasana Kediaman Mahalini dan Rizky Febian di Bali Jelang Pernikahan
-
Menikah 8 Mei, Terungkap Alasan Mahalini Tak Ingin Ikuti Agama Rizky Febian
-
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dianggap Tidak Sah Oleh MUI, Kalau Berdasarkan Hukum Negara Gimana?
-
Dibandingkan dengan Tiara Andini hingga Mahalini, Agnez Mo Disebut Kena Cancel Culture
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri