Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Awalnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta penjelasan ihwal pemecatan 13 PPD pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya sempat mempertanyakan perihal lambatnya rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten Puncak.
Baca Juga: KPU Bantah Tudingan Partai Garuda Soal Gelembungkan Suara PAN, Golkar Dan Gerindra Di Intan Jaya
"Jadi, KPU Papua Tengah menyampaikan ada 13 distrik yang seolah-olah menahan-nahan proses rekapitulasi," kata Idham di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Untuk itu, Idham menyebut pihaknya sudah sempat memberi peringatan dan supervisi kepada 13 distrik tersebut untuk segera merampungkan rekapitulasi perolehan suara.
"Akhirnya, menurut kami, menurut KPU di sana itu, kinerja mereka sangat parah sehingga diambil alih oleh KPU dan mereka diberhentikan," ujar Idham.
Kemudian, tambah dia, rekapitulasi perolehan suara di 13 distrik tersebut diselesaikan oleh KPU Kabupaten Puncak.
Baca Juga: KPU Pastikan Ahok Boleh Maju Pilkada DKI 2024 Meski Sempat Divonis 2 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Anwar Usman juga sempat menanyakan adanya peristiwa kerusuhan yang berkaitan dengan pemecatan 13 PPD tersebut.
Baca Juga: Hakim Saldi Isra Curiga, Tanda Tangan Pemilih Di Salah Satu TPS Bangkalan Mirip Semua
"Alasannya karena memang mereka tidak bekerja dengan baik dan bahkan tidak ada niatan baik untuk menyelesaikan rekapitulasi, informasi yang kami peroleh demikian," tutur Idham.
"Bukan ada kerusuhan seperti yang lain kemarin itu?" timpal Anwar.
"Kalau persoalan kerusuhan, kalau memang seandainya bekerja dengan baik, pasti akan dilanjutkan," tandas Idham.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Berita Terkait
-
KPU Pastikan Ahok Boleh Maju Pilkada DKI 2024 Meski Sempat Divonis 2 Tahun Penjara
-
KPU Ungkap Ada Kontak Senjata dengan TPNPB-OPM di Intan Jaya Jelang Penghitungan Suara
-
Hakim Arief Hidayat Ledek Komisioner KPU di Sidang MK: Kadang Rajin, Kadang Tidak
-
Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya Disandera TPNPB-OPM Sampai Tunda Pemungutan Suara
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional