Suara.com - Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean, membantah telah mengancam dan memeras seorang pengusaha. Dia juga mengklaim tidak memiliki harta fantastis mencapai Rp 60 miliar seperti yang dituduhkan.
Rahmady menuding laporan yang dilayangkan pengusaha Wijanto Tirtasana terhadap dirinya di Polda Metro Jaya dan KPK merupakan upaya untuk memutarbalikan fakta. Di mana pada tahun 2023 lalu, Wijanto selaku CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta dilaporkan istri Rahmady, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan dan TPPU.
"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain," Rahmady di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Sementara Margaret menuturkan bahwa PT Mitra Cipta Agro merupakan perusahaan yang didirikan bersama teman-temannya pada 2019 lalu. Mereka saat itu sepakat menunjuk Wijanto sebagai CEO.
Dalam perjalanannya omzet penjualan perusahaan menurut Margaret saat itu mengalami peningkatan. Namun diduga ada rekayasa laporan sehingga menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kesulitan keuangan.
Pada 6 November 2023 lalu, Margaret lantas melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya terkait Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan,” ungkap Margaret.
Bantah Punya Harta Rp 60 M
Rahmady menambahkan di tengah proses penanganan perkara tersebut, Wijanto justru melayangkan somasi kepada dirinya pada 13 Maret 2024 lalu. Somasi yang dikirim melalui kuasa hukum Wijanto tersebut ditujukan kepada Rahmady bukan Margaret.
Baca Juga: Miris! Tiga Bupati Sidoarjo Gantian Jadi Tersangka Korupsi, Terbaru Gus Muhdlor
Dalam somasi tersebut, Wijanto menurut Rahmady meminta agar laporan yang dilayangkan istrinya di Polda Metro Jaya dicabut.
“Kemudian ada ancaman kalau dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN atas nama saya,” beber Rahmady.
Rahmady mengaku sempat menemui kuasa hukum Wijanto meski somasi tersebut dinilai dirinya salah alamat. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum Wijanto meminta Rahmady agar menyuruh istrinya mencabut laporan.
Namun permintaan itu ditolak istri Rahmady dan para pemegang saham lain. Sehingga laporan terkait kasus dugaan penggelapan dan TPPU tersebut hingga kekinian masih diproses Polda Metro Jaya.
"Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya,” kata dia.
Terkait duagaan kepemilikan harta kekayaan senilai Rp60 miliar yang dilaporkan Wijanto ke KPK, Rahmady berdalih uang tersebut milik PT Mitra Cipta Agro. Dia mengklaim harta kekayaan yang dimilikinya sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Berita Terkait
-
Usai Dicekal dan Ruang Kerja Digeledah, Sekjen DPR Indra Iskandar Kini Diperiksa KPK
-
Berstatus Tersangka, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih Bungkam Usai Diperiksa KPK
-
Peranan Ayah Gus Muhdlor Diungkap Di Kasus Gratifikasi Hakim MA, KPK Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
-
Diperiksa Polisi, Pelapor Pendeta Gilbert Serahkan Bukti Video Tambahan Terkait Kasus Penistaan Agama
-
Miris! Tiga Bupati Sidoarjo Gantian Jadi Tersangka Korupsi, Terbaru Gus Muhdlor
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi