Suara.com - Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean, membantah telah mengancam dan memeras seorang pengusaha. Dia juga mengklaim tidak memiliki harta fantastis mencapai Rp 60 miliar seperti yang dituduhkan.
Rahmady menuding laporan yang dilayangkan pengusaha Wijanto Tirtasana terhadap dirinya di Polda Metro Jaya dan KPK merupakan upaya untuk memutarbalikan fakta. Di mana pada tahun 2023 lalu, Wijanto selaku CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta dilaporkan istri Rahmady, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan dan TPPU.
"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain," Rahmady di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Sementara Margaret menuturkan bahwa PT Mitra Cipta Agro merupakan perusahaan yang didirikan bersama teman-temannya pada 2019 lalu. Mereka saat itu sepakat menunjuk Wijanto sebagai CEO.
Dalam perjalanannya omzet penjualan perusahaan menurut Margaret saat itu mengalami peningkatan. Namun diduga ada rekayasa laporan sehingga menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kesulitan keuangan.
Pada 6 November 2023 lalu, Margaret lantas melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya terkait Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan,” ungkap Margaret.
Bantah Punya Harta Rp 60 M
Rahmady menambahkan di tengah proses penanganan perkara tersebut, Wijanto justru melayangkan somasi kepada dirinya pada 13 Maret 2024 lalu. Somasi yang dikirim melalui kuasa hukum Wijanto tersebut ditujukan kepada Rahmady bukan Margaret.
Baca Juga: Miris! Tiga Bupati Sidoarjo Gantian Jadi Tersangka Korupsi, Terbaru Gus Muhdlor
Dalam somasi tersebut, Wijanto menurut Rahmady meminta agar laporan yang dilayangkan istrinya di Polda Metro Jaya dicabut.
“Kemudian ada ancaman kalau dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN atas nama saya,” beber Rahmady.
Rahmady mengaku sempat menemui kuasa hukum Wijanto meski somasi tersebut dinilai dirinya salah alamat. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum Wijanto meminta Rahmady agar menyuruh istrinya mencabut laporan.
Namun permintaan itu ditolak istri Rahmady dan para pemegang saham lain. Sehingga laporan terkait kasus dugaan penggelapan dan TPPU tersebut hingga kekinian masih diproses Polda Metro Jaya.
"Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya,” kata dia.
Terkait duagaan kepemilikan harta kekayaan senilai Rp60 miliar yang dilaporkan Wijanto ke KPK, Rahmady berdalih uang tersebut milik PT Mitra Cipta Agro. Dia mengklaim harta kekayaan yang dimilikinya sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Berita Terkait
-
Usai Dicekal dan Ruang Kerja Digeledah, Sekjen DPR Indra Iskandar Kini Diperiksa KPK
-
Berstatus Tersangka, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih Bungkam Usai Diperiksa KPK
-
Peranan Ayah Gus Muhdlor Diungkap Di Kasus Gratifikasi Hakim MA, KPK Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
-
Diperiksa Polisi, Pelapor Pendeta Gilbert Serahkan Bukti Video Tambahan Terkait Kasus Penistaan Agama
-
Miris! Tiga Bupati Sidoarjo Gantian Jadi Tersangka Korupsi, Terbaru Gus Muhdlor
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka