Suara.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Dalam kesaksiannya terungkap, Syahrul Yasin Limpo selaku menteri berkurban 12 ekor sapi senilai Rp 360 juta menggunakan uang Kementan. Saat ditanya jaksa KPK, Hermanto menjelaskan kronologi permintaan sapi yang awalnya diminta tiga ekor.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Eks Bawahan SYL Akui Pernah Beri Uang untuk Paspampres RI 1
"Kemudian berubah lagi, ditambah tiga ekor, totalnya 12 ekor. Ya kita hanya memberi uang saja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor," kata Hermanto.
"Nilainya Rp 360 juta ya?," tanya jaksa.
"Iya kurang lebih seperti itu," jawab Hermanto.
Jaksa lanjut bertanya terkait mekanisme permintaan 12 ekor sapi tersebut. Dikatakan Hermanto, pola samanya melalui biro umum.
"Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi memang dilihat PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) ada sapinya atau uang glondongan Rp 360 juta?" tanya jaksa lagi.
"Jadi menghitung 360 itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor, sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 juta sekian," jelas Hermanto.
Hermanto mengaku tidak mengetahui lokasi 12 sapi tersebut dikurbankan. Ia juga mengaku tidak pernah melihat sapinya.
"Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana kita enggak tahu," katanya.
Lebih lanjut, uang yang terkumpul sebesar Rp 360 juta untuk kurban SYL disebutnya diserahkan ke seseorang bernama Lukman.
"Saksi hanya tahu pengumpulan dari direktorat?" tanya jaksa.
"Saya hanya tahu kewajiban untuk sapi kurban, nilanya kurang lebih sekian, kira-kira seperti itu pak." jawabnya.
Berita Terkait
-
Tak hanya SYL yang Nikmati Hasil Korupsi, Profesor Cantik yang Diduga Konsultan Kementan Ini Ikut Nikmati Hal Serupa
-
4 Fakta Lukisan Sujiwo Tejo Harga Rp200 Juta Dibeli SYL Pakai Uang Kementan, Dipajang di Kantor NasDem?
-
Menelusuri Lukisan Rp200 Juta Sujiwo Tejo yang Diduga Dibeli SYL Pakai Duit Patungan Pejabat Kementan
-
Sebut Rp 850 Juta dari SYL ke NasDem untuk Keperluan Bacaleg, Jaksa KPK Berencana Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang
-
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Duit Vendor Kementan, Diduga Dipajang Di Kantor NasDem
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin