Suara.com - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti melaporkan mahasiswanya ke Polda Riau. Mahasiswa bernama Khariq Anhar itu dipolisikan karena mengkritik biaya kuliah lewat media sosial.
Khariq Anhar melalui konten video memprotes kebijakan Unri yang memberlakukan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) untuk sejumlah program studi (prodi).
Dalam postingan akun Instagram Aliasi Mahasiswa Penggugat, Khariq mempertanyakan soal IPI. Selain itu, Sri Indarti disebut sebagai Broker Pendidikan Unri.
Berikut ini sekilas soal Rektor Unri Sri Indarti.
Pernah Diusulkan Jadi Pj Gubernur Riau
Ternyata, Sri Indarti sempat masuk dalam daftar sosok yang dicalonkan menjadi Pj Gubernur Riau sisa masa jabatan 2019-2024. Hal itu, karena ia berpangkat Pembina Utama Madya/IVd atau setara eselon I, syarat yang harus dipenuhi seseorang jika ingin menjadi Pj kepala daerah.
Sri Indarti direkomedasikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau dan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR). Usulan tersebut lalu diserahkan ke DPRD Riau.
Profil Sri Indarti
Prof Dr Hj Sri Indarti SE MSi lahir di Sungai Salak, Indragiri Hilir pada 9 April 1965. Rektor wanita pertama di Unri ini pernah menjabat Sekretaris Jurusan Manajemen tahun 2001-2003.
Sri Indarti pernah mengenyam pendidikan di SMP Negeri 1 Rengat. Sejak SMP kelas 1, sulung dari tiga bersaudara itu sudah terbiasa hidup mandiri dan jauh dari orangtua.
Setelah lulus SMP, ia melanjutkan ke SMA Negeri 8 Pekanbaru.
Sri Indarti kemudian kuliah di jurusan Manajemen FEB Unri dan lulus pada tahun 1987. Setahun menyandang sarjana, ia mengabdikan diri ke almamater sebagai dosen di jurusan Manajemen FEB Unri tahun 1988.
Setelah menikah dan memiliki dua anak, Sri Indarti menempuh pendidikan S2 di Universitas Andalas pada 1994 selesai tahun 1997.
Pada tahun 2010, ia berhasil menyelesaikan studi S3 di Universitas Brawijaya.
Kekayaan Sri Indarti
Sri Indarti dilantik menjadi Rektor Unri periode 2022-2026 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada 21 Desember 2022 lalu.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Sri Indarti sebesar Rp962.528.000 dan tidak memiliki hutang.
Rincian LHKPN Sri Indarti tertanggal 27 Maret 2023/periodik 2022, di antaranya tidak memiliki aset dalam bentuk tanah dan bangunan yang menandakan bahwa tidak memilik rumah dalam laporan kekayaannya.
Berita Terkait
-
Momen Ahmad Sahroni dan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Sebuah Acara
-
Heboh Mahasiswa Unri Diteror Orang Misterius Jelang Aksi: Saya Tandai Kamu!
-
Bahas Evaluasi Formatif, Dr. Elfis Isi Kuliah Umum di UIN Bukittinggi
-
Peluang Usaha Baru, Kukerta MBKM UNRI Hasilkan Inovasi Nugget dari Tutut
-
Kukerta MBKM UNRI Latih Forum Anak Sepotong Berkarya Melalui Seni Ecoprint
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!
-
Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi
-
Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
-
Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga
-
Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla
-
Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul
-
Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
-
Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa