Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat angkat bicara soal ucapan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang menyatakan Presiden Soekarno bukan milik satu partai. Prabowo berujar bapak proklamasi itu milik seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Djarot, PDIP tidak pernah mengajarkan kepada kader-kadernya jika Bung Karno hanya milik partainya saja.
"Di dalam setiap pendidikan kader dan sekolah PDI Perjuangan selalu diajarkan Bung Karno adalah penggali Pancasila, proklamator dan bapak bangsa Indonesia. Kami tidak pernah ajarkan bahwa Bung Karno hanya milik PDI Perjuangan," kata Djarot kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
"Tetapi milik bangsa Indonesia bahkan beliau adalah milik dunia karena jasanya sangat besar dalam berjuang melawan nekolim (Neo Kolonialisme-Imprealisme) untuk kemerdekaan bangsa-bangsa terjadi di Asia dan Afrika," sambungnya.
Ia mengatakan, Bung Karno mendapatkan 26 Doktor HC dari bebagai univeritas ternama di dunia, untuk itu partai konsisten di dalam setiap jenjang pendidikan kader untuk mengajarkan, melaksanan ajaran, pemikiran dan nilai-nilai semangat Bung Karno.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, jika Bung Karmo merupakan pendiri Partai Nasional Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka yakni tanggal 4 Juli 1927 yang merupakan cikal bakal dari PDIP.
"Jadi sangat logis jika di dalam setiap baliho, spanduk partai atau atribut partai selalu ada gambar Bung Karno," katanya.
"Kalau partai lain mau pasang gambar Bung Karno di baliho atau atribut partai lainnya juga boleh kok," sambungnya.
Prabowo soal Bung Karno
Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan Presiden Soekarno bukan milik satu partai. Ia berujar bapak proklamasi itu milik seluruh rakyat Indonesia.
Prabowo menegaskan itu saat menyinggung ihwal perasaannya yang merasa didukung sejumlah presiden, termasuk Soekarno.
"Walaupun ada yang ngaku-ngaku kan selalu bahwa seolah Bung Karno milik satu partai, tidak, Bung Karno milik seluruh rakyat Indonesia," kata Prabowo di Rakornas PAN di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Berita Terkait
-
Ungkit Bung Karno Diacuhkan Era Orba, Elite PDIP Ingatkan Prabowo Tak Anti-kritik: Jangan Anggap Oposisi Pengganggu!
-
Zulhas Ajak 38 Pimpinan DPW PAN Bertemu Jokowi Sore Ini: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana
-
Punya 4 Kandidat Termasuk Ponakan Prabowo, Kans Besar Gerindra Usung Kader di Pilkada DKI Gegara Ini
-
Zulhas Bela Prabowo Dituding Menang Pilpres karena Bansos, Politisi PDIP Ungkit Dissenting Opinion Hakim MK
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi