Suara.com - Partai Gerindra membuka peluang merevisi aturan menyusul wacana penambahan nomenklatur kementerian. Menanggapi itu, pengamat politik Dedi Kurnia Syah memperingatkan jangan sampai pemerintahan mendatang kegemukan.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini, wacana penambahan nomenklatur dari 35 menjadi 40 di kabinet Prabowo Subianto mendatang terlalu berlebihan. Imbasnya, gerak pemerintahan justru bakal menjadi lamban.
"Gerak pemerintah makin lambat mengingat alur birokrasi kian panjang," kata Dedi kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Bukan saja soal alir biroktasi yang semakin panjang, Dedi melihat penembahan jumlah nomenklatur kementerian tersebut hanya menjadi ajang bagi-bagi jatah.
Ia berujar komposisi kursi kabinet yang ditambah cenderung untuk mengakomodasi kepentingan politik dibanding soal laju pembangunan.
"Banyaknya pos yang dibentuk presiden akan menjadi ajang pembagian kekuasaan tim sukses di Pilpres dan juga partai pengusung, selain menghabiskan banyak anggaran, juga akan terancam minim kerja," terang Dedi.
Baca Juga: Pengamat Tri Sakti Pesimis Soal Penambahan Kementerian: Pemerintahan Gemuk Tak Efektif
Sebaliknya, Dedi berpandangan agar pemerintah lebih baik melakukan restrukturisasi kementerian di tingkat daerah.
"Saat ini tidak semua kementerian miliki garis struktur yang lengkap hingga ke daerah," kata Dedi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani bicara mengenai peluang melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara, menyusul wacana penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto mendatang, dari 34 menjadi 40.
Menurut Muzani peluang melakukan revisi memang dimungkinkan sebelum Prabowo dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2024.
"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang tentang Kementerian Negara berpeluang direvisi. Salah satunya, menurut Muzani lantaran aturan mengenai jumlah nomenklatur di undang-undang tersebut di satu sisi membatasi bagi presiden terpilih dalam memimpin negara lima tahun ke depan.
Muzani berpandangan setiap pemerintahan memiliki kebutuhan nomenklatur kementerian yang berbeda untuk menyesuaikan dengan tantangan zaman dan program yang bakal diterapkan. Ia mencontohkan, misalnya ada perubahan dari era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ke Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono hingga ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum," kata Muzani.
"Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Itu yang kemudian menurut saya, Undang-Undang Kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Loyalitas Golkar Dipertanyakan, Lebih Percaya Orang yang Ingin Makzulkan Jokowi daripada Pembela Prabowo
-
Beredar Rekaman Suara Prabowo 'Orang Indonesia Itu Pelayan', Dahnil Anzar Minta Polri Turun Tangan
-
Respons Ide Bamsoet soal Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung, Gerindra: Semua Lembaga Sedang Dikaji
-
Banjir Sumbar Telan Korban Jiwa, Akun Jokowi hingga Anies Belum Ucapkan Belasungkawa
-
Oke Gas! Program Makan Siang Gratis Prabowo Dibawa ke Rapat APBN
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa
-
Timur Tengah di Ambang Perang Besar! Kematian 3 Tentara Picu Serangan Brutal AS ke Iran
-
Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029