Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (13/5/2024) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diperiksa tersebut berinisial JPSDW. Dia menjabat sebagai Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023," kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Selain JPSDW, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI juga memeriksa tiga saksi lain terkait perkara ini. Mereka berinisial JIA selaku Direktur PT SMIP, AIP selaku General Manager (GM) Pelindo Pekanbaru, dan JG selaku GM Pelindo Dumai.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan satu tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP. RD ditangkap di Pekanbaru, Riau usai beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Berdasar hasil penyidikan diketahui pada 2021 RD selaku Direktur PT SMIP beperan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan gula kristal putih.
Atas perbuatannya itu, RD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Harta Berlimpah Rahmady Effendy Hutahaean: Kehilangan Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta
-
Gaji Pegawai Bea Cukai Jadi Sorotan Pasca Viral Kontroversi Kasus Barang Impor Tertahan
-
Kirim Jenazah dan Peti Mati dari Luar Negeri Kena Pajak? Begini Kata Kemenkeu
-
Publik Dibuat Geram, Bea Cukai Pungut Pajak 30 Persen Peti Mati Jenazah dari Malaysia
-
Harga Mainan Megatron Medy Renaldy Setara Motor Matic, Malah Rusak Gara-gara Oknum Ini
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!
-
Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945
-
Silsilah Keluarga Prabowo Subianto: Kakek Nenek Dimakamkan di Belanda