Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK memastikan tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota Dewas KPK Albertina Ho sebagaimana dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Kita sudah jawab itu tidak ada pelanggaran etik di situ, karena Ibu Albertina itu melaksanakan tugas dan tidak ada yang salah, ya toh, meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan," kata Tumpak di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, ICW: Ghufron Tidak Lebih dari Sekadar Pengecut!
Dia juga menilai bahwa laporan yang dilayangkan Ghufron atas Albertina tidak tepat.
"Itu ngada-ngada itu laporan. Laporan itu ngada-ngada, sehingga kami tidak indahkan, tapi saya jawab. Saya sudah beritahu kepada yang bersangkutan melalui surat," tegas Tumpak.
Sebelumnya diberitakan, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron mengatakan dirinya memiliki kewenangan untuk membuat laporan, apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran.
"Iya benar. Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Sempat Ogah Datang, Nurul Ghufron Pastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
"Setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi,” tambahnya.
Oleh sebab itu, menurutnya juga memiliki kewenangan melaporkan seorang Dewas apabila dianggap keluar dari kewenangannya.
Ghufron mengatakan, dugaan kewenangan yang dilakukan oleh Albertina Ho lantaran Albertina meminta hasil analisi transaksi keuangan pegawai KPK.
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
-
KPK Sita Mobil Mercedes Benz Milik SYL Yang Sengaja Disembunyikan
-
Sempat Ogah Datang, Nurul Ghufron Pastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
-
Usut Korupsi PTPN XI Rugikan Negara Rp30 Miliar, KPK Tetapkan Tersangka Eks Dirut Mochamad Cholidi
-
Temuan BPK, KPK Sidik Dugaan Korupsi di PT Perusahaan Gas Negara
-
Begini Gaya Biduan Nayunda Nabila Saat Penuhi Panggilan KPK Atas Kasus TPPU SYL
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender