Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK memastikan tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota Dewas KPK Albertina Ho sebagaimana dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Kita sudah jawab itu tidak ada pelanggaran etik di situ, karena Ibu Albertina itu melaksanakan tugas dan tidak ada yang salah, ya toh, meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan," kata Tumpak di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, ICW: Ghufron Tidak Lebih dari Sekadar Pengecut!
Dia juga menilai bahwa laporan yang dilayangkan Ghufron atas Albertina tidak tepat.
"Itu ngada-ngada itu laporan. Laporan itu ngada-ngada, sehingga kami tidak indahkan, tapi saya jawab. Saya sudah beritahu kepada yang bersangkutan melalui surat," tegas Tumpak.
Sebelumnya diberitakan, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron mengatakan dirinya memiliki kewenangan untuk membuat laporan, apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran.
"Iya benar. Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Sempat Ogah Datang, Nurul Ghufron Pastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
"Setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi,” tambahnya.
Oleh sebab itu, menurutnya juga memiliki kewenangan melaporkan seorang Dewas apabila dianggap keluar dari kewenangannya.
Ghufron mengatakan, dugaan kewenangan yang dilakukan oleh Albertina Ho lantaran Albertina meminta hasil analisi transaksi keuangan pegawai KPK.
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
-
KPK Sita Mobil Mercedes Benz Milik SYL Yang Sengaja Disembunyikan
-
Sempat Ogah Datang, Nurul Ghufron Pastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
-
Usut Korupsi PTPN XI Rugikan Negara Rp30 Miliar, KPK Tetapkan Tersangka Eks Dirut Mochamad Cholidi
-
Temuan BPK, KPK Sidik Dugaan Korupsi di PT Perusahaan Gas Negara
-
Begini Gaya Biduan Nayunda Nabila Saat Penuhi Panggilan KPK Atas Kasus TPPU SYL
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM