Suara.com - Sistem kelas yang selama ini ada di layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan bakal diganti dengan sistem kelas rapat inap standar atau KRIS.
Penghapusan sistem kelas di BPJS ini tertuang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menggodok peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur secara teknis sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Permenkes tentang KRIS ini targetnya nanti mendekati Juni 2025, baru ada perubahan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Antara.
Ia mengatakan Permenkes tersebut akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit per 8 Mei 2024.
Sejumlah klausul yang digodok di antaranya kesiapan fasilitas rumah sakit pemerintah dalam menampung perawatan pasien BPJS Kesehatan hingga penyesuaian iuran peserta.
Nadia menjelaskan implementasi KRIS menyeragamkan jenjang kelas peserta layanan program JKN, dari yang semula terbagi ke dalam kelas 1, 2, dan 3 menjadi standar fasilitas layanan yang meliputi 12 kriteria.
Berikut kriteria ruang rawat:
- terdapat ventilasi udara
Baca Juga: Kekayaan Ivan Gunawan Vs Kris Dayanti, Sama-sama Rela Pakai Harta untuk Bangun Tempat Ibadah
- pencahayaan ruangan
- kelengkapan tempat tidur
- temperatur ruangan.
Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Kriteria lainnya juga penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.
Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Berita Terkait
-
Kekayaan Ivan Gunawan Vs Kris Dayanti, Sama-sama Rela Pakai Harta untuk Bangun Tempat Ibadah
-
Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan
-
Tajir Melintir, Isi Tas Kris Dayanti Jadi Omongan: Yang Sama Cuma Tisu Basah
-
6 Potret Gereja Kristen yang Dibangun Kris Dayanti, Satu-satunya di Tempat Kelahiran Sang Diva
-
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf