Suara.com - Jaminan kesehatan untuk masyarakat resmi mengalami perubahan. Dalam sebuah peraturan yang baru saja ditandatangani presiden, mewajibkan penerapan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS), menjadi pengganti BPJS Kesehatan. Lantas, apa itu KRIS pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?
Presiden Joko Widodo pada Rabu 8 Mei 2024 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan. Peraturan itu menyebutkan penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Hal itu tertera dalam Pasal 103 B ayat 1 Beleid, menyebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Pasal tersebut berbunyi, "Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
- Baca juga: Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS
- Baca juga: Aturan Baru Kelas BPJS Kesehatan, Berapa Iurannya?
Berdasarkan pasal tersebut maka apa itu KRIS pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?
KRIS adalah kependekan dari kelas rawat inap standar yang diwajibkan pemerintah kepada setiap rumah sakit bekerjasama dengan BPJS untuk meningkatkan layanan perawatan rawat inap. Fasilitas kelas rawat inap berdasarkan aturan KRIS tersebut di atas harus memenuhi standar sebagai berikut:
1. Bangunan yang digunakan tidak memiliki porositas yang tinggi.
2. Harus memiliki ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan minimal enam kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan memenuhi kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025
5. Disediakan nakas di setiap tempat tidur
6. Suhu ruangan dapat dipertahankan di antara 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang perawatan maksimal empat tempat tidur dengan jarak tepi antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai dengan rel ditanam menempel pada plafon atau menggantung.
10. Terdapat kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap.
Berita Terkait
-
Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025
-
Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan
-
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?
-
Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus
-
Apa Itu KRIS, Apakah Menghapus Sistem Kelas Pasien di Rumah Sakit?
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta
-
Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus
-
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha
-
Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi
-
Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir
-
Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta