Gaji Lulusan STMKG
Gaji lulusan STMKG menjadi salah satu alasan kenapa banyak siswa berkeinginan masuk STMKG. Gaji lulusan STMKG aakn disamakan dengan gaji PNS karena lulusan STMKG memiliki ikatan dinas. Mereka berpeluang bekerja di BMKG milik pemerintah. Oleh karenanya mereka akan berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Sebagai PNS, gaji lulusan STMKG akan dikelompokkan sesuai dengan golongan dan sesuai masa kerja. Lulusan STMKG akan masuk ke golongan IIIA. Berikut besaran gaji lulusan STMKG berdasarkan golongannya.
- Golongan III A: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan III B: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan III C: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan III D: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IV A: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IV B: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IV C: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IV D: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IV E: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Pegawai BMKG atau lulusan STMKG akan berkesempatan mendapatkan tunjangan gaji berdasarkan kelas jabatan. Tunjangan gaji diatur sesuai dengan Peraturan Kepala BMKG Nomor I tahun 2020, sebagai berikut ini.
- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250.
Demikian itu informasi pendaftaran STMKG 2024 beserta peluang kerja dan gajinya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Update Persyaratan CPNS 2024 Terbaru, Siap-siap Pendaftaran ke Link SSCASN!
-
Kartu Prakerja Gelombang 67 Segera Dibuka, Ini Jadwal, Syarat Ketentuan dan Cara Pendaftarannya
-
9 Kementerian dan Instansi CPNS 2024 Lulusan SMA dan SMK, Cukup Siapkan Syarat Berkas Ini!
-
Rekrutmen CPNS 2024 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Syarat dan Jumlah Formasi Khusus Penempatan IKN
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta