Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menilai, revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang mengubah aturan jumlah nomenklatur Kementerian kebetulan bertepatan saja dengan isu keinginan Prabowo Subianto menambah Kementerian menjadi 40.
"Ya, karena timingnya pas saja. Timingnya pas, kita juga mengevaluasi, kita juga memonitor perjalanan implementasi UU ini dan tentu pada akhirnya, klop, mungkin dengan keinginan Pak Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif," kata Herman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Kendati begitu, kata dia, dalam revisi nanti DPR khususnya Baleg akan mengkajinya dengan melihat urgensi.
"Intinya sebetulnya pada akhirnya dikembalikan kepada presiden terpilih gitu. Dan apa yang harus dipolemikan? karena domain dan hak prerogatifnya kan ada di presiden terpilih (soal nomenklatur kementerian)," ujarnya.
Menurut dia, yang harus dilihat nanti adalah bagaimana pembahasannya. Tentu, adanya revisi ini memang terkait dengan dinamika perpolitikan nasional dan kebutuhan terhadap pemerintahan ke depan.
"Kalau kebutuhannya nambah ya harus ditambah gitu, kalau size-nya negara ini penduduknya juga semakin meningkat yang harus ditambah. Kan demi keefektifan negara, pemerintah tentu harus secara spesifik bahwa kementerian juga bisa menggarap sektor-sektor yang tentu ini menjadi tujuan berbangsa bernegara," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, adanya revisi ini merupakan hal yang biasa saja dan tak perlu dikhawatirkan. Terlebih sudah lama UU tersebut tak alami perubahan.
"Oleh karenanya, perubahan dari revisi ini adalah menurut saya hal yang biasa. Dan tentu nanti kalau disesuaikan kebutuhan presiden terpilih, saya kita timingnya pas," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan, jika mulai hari ini Rabu (15/5/2024) pantia kerja atau Panja akan membahas Revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Termasuk soal aturan yang mengatur jumlah nomenklatur Kementerian.
"Besok (hari ini) akan dimulai pembahasan ditingkat Panja," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu.
Ia menjelaskan, jika UU Kementerian Negara direvisi atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah pasal 10.
"Bahwa wakil menteri itu harus dari golongan karir kan itu putusan MK menghapus ketentuan itu sehingga itu yang kita hapus," ungkapnya.
Sementara adanya hal itu, jadi jalan pembuka terkait dengan pasal 15 yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian untuk diubah.
"Kemudian kedua bahwa memang ada menyangkut soal materi yang lain menyangkut soal bagaimana kemudian dari efektivitas dari pemerintahan yang akan datang itu bisa berjalan lebih efektif sesuai dengan visi misi dari presiden terpilih itu yang kita bahas tadi," ujarnya.
Lebih lanjut, menurutnya, terkait dengan adanya usulan revisi tersebut masih akan jadi pembahasan.
Berita Terkait
-
Viral Isi Doa Ketua DPP PAN Bikin Malu Negara, Minta Jatah Jabatan ke Prabowo
-
DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Bantu Prabowo Tambah Kementerian Jadi 40 Pos?
-
Dokter Tifa Sebut Gibran Katrok Saat Temui MBZ: Pak Prabowo, Ajari Bocil Adab Busana
-
Ahmad Dhani Takut Jika Diminta Prabowo Jadi Wali Kota Surabaya, Ini Alasannya
-
Anggota DPR Ini Anggap Usulan Revisi UU Kementerian Negara dengan Isu Prabowo Tambah Kursi Menteri Kebetulan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Viral Brutal! Anak Polisi Hajar Wakil Kepsek di Ruang BK SMA Sinjai, Ayah Hanya Menonton?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
Siswi MTS Cipayung Gantung Diri Akibat Bullying, Menteri PPPA: Anak Butuh Ruang Aman untuk Curhat
-
5 Fakta Dugaan Skandal Panas Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Berujung Mutasi Jabatan
-
Ribuan Siswa Keracunan MBG, Warganet Usul Tim BGN Berisi Purnawirawan TNI Diganti Alumni MasterChef
-
Detik-detik Mengerikan Transjakarta Hantam Deretan Kios di Jaktim: Sejumlah Pemotor Ikut Terseret!
-
Serukan Green Policy Lawan Krisis Ekologi, Rocky Gerung: Sejarah Selalu Berpihak ke Kaum Muda
-
Kunto Aji Soroti Kualitas Makanan Bergizi Gratis dari 2 Tempat Berbeda: Kok Timpang Gini?
-
Rekam Jejak Sri Mulyani Keras Kritik BJ Habibie, Kinerjanya Jadi Menteri Tak Sesuai Omongan?