Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menganggap usulan untuk merevisi Undang-Undang Kementerian Negara terkait perubahan jumlah nomenklatur Kementerian hanya kebetulan. Terlebih isu ini muncul bersamaan dengan Prabowo Subianto akan menambah nomenklatur Kementerian menjadi 40.
"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah Kementerian itu hanya soal kebetulan saja," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, rencana revisi UU Kementerian Baru sudah dijadwalkan sejak lama. Terlebih dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi latar belakang untuk UU Kementerian Negara dibahas untuk direvisi.
"Itu soal timing saja bagi kami di badan legislasi, kami sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya dua-duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal keimigrasian dan kementerian negara," ungkapnya.
Sementara ketika ditanya mengapa hasil putusan MK untuk revisi UU Kementerian Negara baru ditindaklanjuti sekarang ini, Supratman menberikan dalihnya.
"Banyak masalahnya, jadi undang-undang yang diputuskan oleh MK dan dibatalkan dan yang lain itu banyak sekali, sehingga kami diberi daftar kami menugaskan kepada badan keahlian mana nih daftar yang sudah, karena yang memeriksa putusan kan bukan sedikit. Tenaga ahli kami tugaskan untuk melihat, salah satunya adalah UU Kementerian Negara," katanya.
"Ya bisa saja kebetulan menyangkut soal itu yang jelas bahwa semua undang-undang yang hasil putusan MK badan legislasi sesegera mungkin menindaklanjuti supaya bisa menyesuaikan dengan mahkamah konstitusi," sambungnya.
Bakal Direvisi
Sebelumnya Undang-Undang Kementerian Negara jadi pembahasan dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Kunjungan ke Istana di Abu Dhabi, Prabowo Kenalkan Gibran ke Syeikh MBZ
Menariknya, dalam rapat ini terdapat usulan agar pasal yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian diubah.
Hal itu sebagaimana usulan yang dibacakan oleh Tim Ahli (TA) Baleg DPR RI dalam rapat. Ia menyampaikan, jika sebelumnya Pasal 15 tentang jumlah keseluruhan kementerian, itu mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian.
Dalam rapat pleno kali ini diusulkan menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara.
Dalam arti tidak ditetapkan angka baku jumlah nomenklatur kementerian ke depan karena tergantung presidennya.
"Berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg DPR RI dalam rapat.
Adapun sebenarnya RUU Kementerian Negara tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Namun, adamya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi latar belakang untuk dibahas.
Berita Terkait
-
AMSI Tolak RUU Penyiaran: Kalau Dilanjutkan DPR Akan Hadapi Komunitas Pers
-
Baleg DPR Bahas Usulan Mengubah Aturan Jumlah Kementerian dengan Candaan: Bisa Jadi Jumlah Menteri Cuma 10
-
Muncul Usulan Baru Di Rapat Baleg DPR: Aturan Jumlah Kementerian Diubah, Diganti Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Kunjungan ke Istana di Abu Dhabi, Prabowo Kenalkan Gibran ke Syeikh MBZ
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK