Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bakal menghadirkan Wakil Presiden ke 10 dan 11, Jusuf Kalla atau JK, sebagai saksi meringangkan untuk Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan di persidangan. Karen merupakan terdakwa korupsi.
JK bakal dihadirkan pada persidangan Karen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (16/5/2024) besok.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, JK dihadirkan oleh kuasa hukum Karen.
"Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Ali menjelaskan, setiap terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan saksi siapapun yang dapat meringankannya.
"Ya, inilah dalam proses bekerjanya hukumkan, demikian kita harus seimbang, jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya," kata Ali.
"Kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara, dan mekanisme, dan ketentuan hukum, satu diantaranya menghadirkan saksi yang meringankan," sambungnya.
Didakwa Colong Duit Rp1,77 Triliun
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.
Baca Juga: Hamas Minta Jusuf Kalla Ikut Bantu Selesaikan Konflik Israel dengan Palestina
Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.
Berita Terkait
-
Pesan JK Ke Prabowo Soal Isu Pembentukan 40 Pos Kementerian: Jangan Sampai Jadi Kabinet Politik
-
Sempat Diminta Jadi Mediator, JK Akui Sulit Mediasi Israel: PBB Saja Tak Didengar
-
Jusuf Kalla Sempat Temui Delegasi Hamas di Malaysia, Ini Isi Pertemuannya
-
Hamas Minta Jusuf Kalla Ikut Bantu Selesaikan Konflik Israel dengan Palestina
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
-
Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya
-
Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah
-
Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG
-
Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
-
Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco
-
Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis
-
Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja