Suara.com - Viralnya anggota Dinas Perhubungan Kota Medan yang dituding melarang berjualan pedagang karena tak diberi Martabak membuat laporan ke polisi karena perekam diduga mencemarkan nama baik.
Hal itu ramai jadi perbincangan netizen, bahkan video klarifikasi anggota Dishub tersebut banjir hujatan.
Melansir @dishub_medan, Rabu (15/5/2024) beberapa anggota Dishub yang terekam kamera pada kasus viral di Medan itu berjejer tiga. Mereka menjelaskan bahwa yang dituduhkan perekam selama video viral itu tidaklah benar.
"Oleh karena itu, kami melapor ke pihak berwajib atas video tersebut akibat tercemarnya nama baik saya dan Dishub Kota Medan. Demikian saya Julianto Chandra, saya ucapkan terima kasih," ujar anggota Dishub tersebut.
Baca Juga:
Cara Kirim Foto HD Tanpa Pecah di Facebook Messenger
Tak Selalu Berisiko, Hamil Saat Usia di Atas 40 Tahun Seperti Syahrini Juga Ada Manfaatnya
Alih-alih mendapat respon positif, para anggota tersebut semakin dihujat oleh netizen di media sosial.
"Kau malak, kau pulak yang lapor," kecam salah satu netizen.
"Gini loh, membela diri karena enggak ada bukti kau meminta, tapi anehnya Dishbu kok urusin pedaganga?. Kalau masalah seperti itu setahuku lihat di mana-mana ranahnya Satpol PP," kata netizen lain.
"Masalah martabak aja dibawa ke polisi, saya percaya pedagang kecil," balas lainnya.
"Malah dilindungi, bukan dikasih sanksi, kocak!" ujar netizen lain.
Video dugaan para anggota Dishub yang meminta martabak ke salah satu pedagang di Jalan Gajah Mada Kota Medan sempat viral pada Selasa (14/5/2024).
Dari video perekaman milik pedagang, ia dilarang berjualan, dengan alasan karena awalnya para anggota tersebut meminta Martabak yang ia jual. Tak diberi, penjual itu mendapat surat larangan berjualan.
Video tersebut sebenarnya sudah ditanggapi oleh Kepala Dishub Kota Medan, Iswar Lubis. Ia yakin bahwa anggotanya tak melakukan aksi seperti yang dinarasikan perekam video.
Berita Terkait
-
Sinopsis Sampai Titik Terakhirmu: Perjuangan Cinta Sehidup Semati Albi dan Shella
-
Viral Siswi SMP Rela Sekolah Sambil Jualan dan Gendong Adiknya yang Down Syndrome
-
Belum Move On, Gus Miftah Sentil Lagi Netizen Soal Kontroversi Viral Es Teh
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Vestas Perusahaan Apa? Kerja Sama dengan PLN NP, Ternyata Tempat Kerja Salsa Erwina
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda