Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim menyoroti soal jumlah minimarket seperti Alfamart dan Indomaret di Ibu Kota yang sudah berlebihan. Ia pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengkaji ulang Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) yang diterbitkan.
Menurutnya banyak izin pendirian minimarket yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bahkan, lokasinya kerap berdekatan dengan pasar rakyat maupun berdampingan antar minimarket satu dengan lainnya.
"Pemprov DKI harus segera mengkaji ulang IUTS terhadap para pelaku usaha Indomaret dan Alfamart. Karena banyak sekali mereka yang memiliki izin mendirikan usaha namun nyatanya tidak sesuai dengan peraturan daerah khususnya Perda Perpasaran Dan Perda RDTR di Jakarta," ujar Lukmanul kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
"Sehingga kita sering melihat ada sekitar 2-3 minimarket yang berdiri dan mendominasi dalam satu wilayah," ucapnya menambahkan.
Lukman mengatakan, dalam pendirian usaha minimarket sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi. Sehingga Pemprov DKI Jakarta tentunya memiliki wewenang dalam memberikan izin pendirian usaha sekaligus menegakkan aturan yang berlaku sesuai dengan perda terkait.
"Menurut data BPS DKI Jakarta tahun 2020 ada sekitar 3000 minimarket yang ada di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan hal ini tentunya terus bertambah seiring waktu," katanya.
Keberadaan minimarket yang begitu masif ini menjadi ancaman bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di sekitarnya.
"Khawatir kita jika pemprov tidak segera mengkaji ulang ijin usaha minimarket di Jakarta tentunya pasar rakyat dan warung kelontong yang menjadi korbannya," ucapnya
Karena itu, perlu dilakukan peninjauan ulang atas izin yang diberikan agar pendirian minimarket tak menyalahi aturan.
Baca Juga: Rp 7 M Lebih Cuan Dipanen dari Kalteng Expo 2024
"Bila merujuk pada perda setiap minimarket yang berdiri memiliki izin masa berlaku yang harus terus di perbarui setiap lima tahun sekali dan harus mematuhi aturan zonasi yang mana setiap minimarket dibatasi jaraknya antara kegiatan usaha sejenis dan pasar rakyat minimal 500 meter," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita